Advertisement

Di Balik Murahnya Sepotong Ayam: Kisah Kartel, Peternak yang Tercekik, dan Ambisi Baru Negara

OBSERVER — Di atas meja makan jutaan keluarga Indonesia, sepotong ayam goreng dan sebutir telur hampir selalu hadir sebagai pahlawan protein dengan harga yang ramah di kantong. Konsumen tersenyum, kebutuhan gizi terpenuhi. Namun, jika kita menelusuri jejak perjalanan sepotong ayam tersebut hingga ke hulu, senyum itu barangkali akan memudar. Di balik harga yang terjangkau, ada ironi dan air mata dari para peternak rakyat yang terus bertumbangan.

Industri perunggasan nasional kita sejatinya sedang tidak baik-baik saja. Mengutip investortrust.id (13/5/2026), Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yuli Retnani, menyebut industri ini tengah mengidap “penyakit akut”. Penyakit itu bernama praktik monopoli dan konsentrasi usaha.

“Di tengah dominasi perusahaan besar yang menguasai rantai usaha dari hulu hingga hilir, banyak peternak kecil merugi, terlilit utang, bahkan kehilangan aset usaha,” ungkap Yuli dalam sebuah keterangan resmi pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Penyakit ini berakar pada struktur pasar oligopoli yang sangat terkonsentrasi. Coba bayangkan sebuah arena bisnis di mana segelintir perusahaan raksasa—yang dikenal sebagai integrator—menguasai segalanya. Mereka memproduksi bibit ayam, membuat pakan, mengendalikan distribusi, hingga memiliki rumah potong dan pabrik pengolahan daging sendiri.

Data dari Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) melukiskan ketimpangan ini dengan angka yang telanjang: sekitar 68 hingga 70 persen pasokan ayam nasional berada dalam genggaman perusahaan integrator. Peternak rakyat? Mereka harus puas berebut remah-remah yang porsinya kurang dari 30 persen.

Jejak Hitam Kartel dan Afkir Dini

Tirani di industri ini bukanlah sekadar isapan jempol atau keluhan emosional semata. Praktik kartel dan dominasi pasar ini telah terbukti secara sah di mata hukum.

BACA JUGA:  Lebih dari Sekadar Warna: Seni Memilih Cat Tembok untuk Hunian Idaman

Mundur sejenak ke belakang, sejarah perunggasan nasional mencatat sebuah tonggak penting melalui Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah 12 perusahaan pembibitan unggas, termasuk raksasa sekaliber PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Japfa Comfeed. Denda fantastis senilai total Rp120,2 miliar dijatuhkan.

Apa dosa mereka? Belasan perusahaan ini terbukti duduk bersama dalam sebuah kesepakatan terlarang untuk melakukan “afkir dini” atau pemusnahan indukan ayam broiler. Di atas kertas, praktik ini dirancang untuk membatasi pasokan Day-Old Chick (DOC) alias bibit ayam di pasar.

Hukum ekonomi pun bekerja: ketika pasokan dicekik, harga melonjak naik. Manuver ini secara sistematis mencekik leher peternak mandiri yang biaya produksinya seketika membengkak, sekaligus merugikan konsumen.

Dua Sisi Mata Uang: Keadilan vs Ketahanan Pangan

Kasus kartel perunggasan bak benang kusut yang tak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia adalah arena benturan antara upaya melindungi iklim persaingan usaha yang sehat dan realitas kepatuhan pada intervensi negara.

Bagi KPPU dan peternak rakyat, afkir dini adalah manipulasi pasar yang terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Peternak kecil merasa terjebak dalam ekosistem yang tidak adil. Mereka diwajibkan membeli pakan dan bibit dengan harga yang diatur integrator, namun harus berdarah-darah bersaing menjual ayam hidup di pasar yang sama dengan produk sang integrator.

Dengan kekuatan modalnya, perusahaan besar bisa dengan mudah menyilang-subsidi (cross-subsidy) kerugian mereka di hilir menggunakan keuntungan melimpah dari sektor hulu. Peternak rakyat yang tak punya kemewahan itu pelan-pelan mati lemas.

Namun, mari kita balik koin ini dan melihatnya dari kacamata para integrator.

Bagi belasan perusahaan yang dihukum, tuduhan kartel terasa mengabaikan konteks krisis dan instruksi negara. Kesepakatan afkir dini pada 2015, menurut pembelaan mereka, bukanlah konspirasi serakah mencari untung. Itu adalah respons atas instruksi resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:  Peluang Bisnis Tambak Udang di Indonesia

Saat itu, pasar sedang dibanjiri ayam (oversupply) yang membuat harga anjlok jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Pemusnahan indukan diklaim sebagai intervensi penyelamatan agar peternak secara umum terhindar dari kebangkrutan massal.

Para raksasa ini juga berargumen bahwa integrasi vertikal adalah standar global yang sah. Skala raksasa inilah yang menjamin efisiensi, menjaga standar biosecurity agar Indonesia tak kembali dihantam wabah flu burung, serta memastikan lebih dari 200 juta mulut rakyat Indonesia bisa menikmati daging ayam dengan harga terjangkau.

Info Produk: Respirosin
Disharmoni Negara dan Sang Penantang Baru

Perdebatan ini pada akhirnya menelanjangi disharmoni kebijakan di dalam tubuh negara sendiri. Di satu sisi, Kementerian Pertanian merasa wajib mengintervensi pasar saat harga hancur. Di sisi lain, KPPU secara kaku (dan sesuai koridornya) memandang setiap kesepakatan pengaturan pasokan antarpelaku usaha sebagai pelanggaran mutlak antimonopoli, terlepas dari ada atau tidaknya ‘restu’ menteri.

Mahkamah Agung pun telah mengambil sikap pamungkas: memenangkan KPPU. Hukum di negeri ini menegaskan bahwa surat edaran kementerian teknis bukanlah tameng yang bisa menggugurkan unsur pelanggaran antimonopoli jika pelaku usaha meresponsnya dengan bersepakat mengatur harga dan pasokan.

Kini, di pertengahan tahun 2026, babak baru dalam industri perunggasan tampaknya akan segera dimulai. Isu dominasi ini kembali memanas usai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengumumkan rencana berani: membangun peternakan ayam raksasa dengan nilai investasi fantastis, Rp20 triliun. Publik membacanya sebagai langkah frontal pemerintah untuk turun gelanggang, menandingi para integrator besar, dan memutus rantai kendali pasokan yang selama ini mencengkeram pasar.

Di tengah riuh desakan dan kekhawatiran yang masih bergema, KPPU pada 26 Agustus 2026 mencoba mendinginkan suasana. Mereka menegaskan bahwa dari hasil pengawasan terakhir, belum ditemukan lagi indikasi baru terkait permainan harga, penimbunan, atau kartel ayam di lapangan.

BACA JUGA:  Panduan Hindari Kerugian: 10 Red Flag dalam Memilih Kontraktor Renovasi Rumah

Namun, pertanyaannya belum benar-benar terjawab: akankah intervensi Rp20 triliun dari Danantara mampu menyembuhkan “penyakit akut” industri perunggasan ini, atau hanya akan melahirkan raksasa baru di arena yang sama? Yang pasti, bagi para peternak kecil, mereka hanya menginginkan satu hal sederhana—kesempatan untuk bernapas dan bertahan hidup di tanah airnya sendiri.

Referensi:

 

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *