Advertisement

Penonaktifan Dinyatakan Tidak Sah oleh Praeses, 14 Sintua HKBP Balaraja Belum Kunjung Melayani

OBSERVER — Berdasarkan informasi yang diterima OBSERVER pada Kamis (1/10/2026) bahwa sebanyak 14 Sintua HKBP Balaraja dilaporkan belum kembali mendapatkan tugas pelayanan hingga saat ini. Padahal, pimpinan gereja di tingkat distrik telah menyatakan bahwa status penonaktifan terhadap belasan pelayan gereja tersebut tidak sah.

Berdasarkan Surat Penggembalaan Praeses HKBP Distrik XXI Banten Nomor 186/STPP/D-XXI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, warta jemaat mengenai penonaktifan 14 Sintua yang dibacakan pada Kebaktian Minggu, 20 September 2026, dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan administratif maupun gerejawi.

Dalam Surat Penggembalaan tersebut, Praeses menegaskan bahwa hingga surat diterbitkan, belum ada keputusan resmi terkait penonaktifan 14 Sintua HKBP Balaraja. Persoalan ini disebutkan masih dalam tahap pemeriksaan, pendalaman dokumen, dan klarifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bantuan Hukum bersama Tim HKBP Distrik XXI Banten.

Praeses juga menyoroti adanya cacat prosedur dalam pengumuman tersebut. Warta penonaktifan itu disebut tidak pernah diputuskan melalui rapat parhalado (majelis) yang sah, serta tidak disetujui oleh Pendeta HKBP Resort Citra Raya selaku penanggung jawab koordinasi pelayanan HKBP Balaraja berdasarkan dokumen serah terima jabatan per 21 Agustus 2026.

Namun, kendati telah ada penegasan dari Praeses selaku pimpinan distrik, ke-14 Sintua tersebut rupanya masih belum diikutsertakan dalam tugas pelayanan di HKBP Balaraja.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait implementasi surat penggembalaan Praeses di tingkat Resort. Apalagi, surat tersebut mengatur secara eksplisit bahwa pelayanan di HKBP Balaraja berada di bawah koordinasi Pendeta HKBP Resort Citra Raya bersama HKBP Distrik XXI Banten. Surat itu juga mengamanatkan bahwa seluruh petugas kebaktian ditetapkan oleh Pendeta Resort, dan hanya pelayan yang menerima penugasan serta hadir dalam Sermon Parhalado (rapat persiapan pelayan) yang diperkenankan melayani jemaat.

BACA JUGA:  Sudah 8 Kecelakaan Kapal pada 2026, Pemerintah Lebih Tegas dan Bertindak

Menyusul situasi ini, publik dan jemaat masih menanti tindak lanjut dari Pendeta HKBP Resort Citra Raya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Resort mengenai alasan ke-14 Sintua tersebut belum diberikan penugasan, serta bagaimana mekanisme pelaksanaan Surat Praeses Nomor 186/STPP/D-XXI/IX/2026 di lapangan.

Konfirmasi lebih lanjut dari pimpinan HKBP juga dinantikan guna memberikan kepastian terkait posisi dan hak pelayanan ke-14 Sintua pasca-pembatalan warta penonaktifan tersebut.

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *