Advertisement

Buntut Demo di Konsistori, Praeses HKBP Banten Batalkan Penonaktifan 14 Sintua Balaraja dan Keluarkan Surat Penggembalaan

OBSERVER — Pimpinan HKBP Distrik XXI Banten, Praeses Pdt. Sumihar Sinaga, M.Th., D.Min., resmi mengeluarkan Surat Penggembalaan untuk Jemaat HKBP Balaraja pada Rabu (23/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul terjadinya keributan dan aksi protes jemaat di ruang Konsistori menjelang ibadah Minggu (20/9/2026) lalu.

Surat tersebut diterbitkan guna menjaga kekudusan ibadah, kewibawaan gereja, serta meredam konflik internal yang melibatkan jajaran Parhalado (Majelis Jemaat) di HKBP Balaraja.

Pembatalan Penonaktifan 14 Sintua Salah satu poin krusial dalam Surat Penggembalaan tersebut adalah pembatalan warta jemaat mengenai penonaktifan 14 Sintua (penatua gereja) yang sempat dibacakan pada ibadah Minggu (20/9/2026).

Praeses menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak sah, tidak berlaku, dan tidak memiliki kekuatan administratif maupun gerejawi. Hal ini dikarenakan pengumuman itu tidak pernah disetujui oleh Pendeta HKBP Resort Citra Raya, Pdt. Amos G Sinaga, S.Th, selaku penanggung jawab, serta tidak melalui rapat Parhalado yang sah.

Diketahui, desakan penonaktifan ini dipicu oleh konflik sengketa dokumen tanah antara kelompok 14 Sintua dan kelompok 4 Sintua. Pihak Distrik menyatakan bahwa dokumen dari kedua belah pihak baru diserahkan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bantuan Hukum Distrik pada 18 September 2026, sehingga persoalan ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.

Teguran Keras Atas Insiden Konsistori Terkait insiden hari Minggu (20/9/2026), Praeses Pdt. Sumihar Sinaga memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang memasuki ruang konsistori tanpa izin. Tindakan berteriak, mengintimidasi, mengerahkan massa, hingga memaksakan kehendak dinilai telah mengancam ketenangan persiapan ibadah.

“Konsistori dan ruang ibadah adalah tempat yang harus dihormati. Tidak seorang pun dibenarkan menjadikannya sebagai tempat pertengkaran atau tekanan massa. Jika tindakan serupa kembali terjadi, hal tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap tata pelayanan gereja,” tegas Pdt. Sumihar dalam suratnya.

BACA JUGA:  Target Prabowo untuk Menteri Keuangan yang Baru

Aturan Baru Pelayanan HKBP Balaraja Untuk mencegah eskalasi konflik, HKBP Distrik XXI Banten mengambil sejumlah kebijakan administratif dan pelayanan, di antaranya:

  1. Pemindahan Lokasi Rapat: Sermon Parhalado (rapat majelis) HKBP Balaraja untuk sementara waktu dipindahkan ke HKBP Citra Raya. Rapat ini tertutup untuk umum dan hanya boleh dihadiri oleh Pimpinan Jemaat, pelayan yang ditugaskan, dan seluruh Sintua HKBP Balaraja.

  2. Koordinasi Pelayanan: Seluruh pelayanan dan petugas Kebaktian Minggu di HKBP Balaraja ditetapkan langsung oleh Pendeta HKBP Resort Citra Raya. Hanya pelayan yang hadir dalam Sermon Parhalado yang diizinkan melayani.

  3. Larangan Warta Sepihak: Tidak diperkenankan mengeluarkan warta jemaat, pengumuman status pelayan, atau pernyataan apa pun (baik lisan, tertulis, grup WhatsApp, maupun media sosial) yang mengatasnamakan HKBP Balaraja tanpa persetujuan Pendeta Resort.

Di akhir surat penggembalaannya, Praeses Distrik XXI Banten menginstruksikan seluruh jajaran majelis dan warga jemaat untuk segera menghentikan segala tindakan yang memperuncing perselisihan.

“Kami mengarahkan supaya Parhalado dan warga jemaat menaati arahan pimpinan gereja, serta memberi ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berjalan sesuai Aturan dan Peraturan HKBP,” tutupnya.

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *