Advertisement

Jelang Penetapan UMP dan UMK 2027, OPSI Dorong Kenaikan Upah 7–9 Persen Berbasis Kebutuhan Hidup Layak

OBSERVER — Pembahasan upah minimum 2027 mulai bergulir. Buruh mendorong perhitungan berdasarkan 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sementara formula pemerintah masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Pada Pertemuan Presiden OPSI S. Tavip bersama Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (FSBPP) Mangatur Nainggolan membahas KHL tersebut di Jakarta, Kamis (21/10/2026).

Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2027 mulai menghangat. Kalangan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mulai menjalin komunikasi untuk membahas besaran kenaikan upah minimum tahun depan.

Sesuai jadwal penetapan yang menjadi acuan dalam pembahasan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 harus ditetapkan paling lambat pada 21 November 2026, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2026.

Di tengah proses tersebut, kalangan buruh pada umumnya mendorong agar penyesuaian upah minimum tidak semata-mata mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

64 Komponen KHL Jadi Sorotan Buruh

Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah penggunaan 64 komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar untuk menghitung kenaikan upah minimum 2027.

Komponen KHL tersebut mencakup tujuh kelompok kebutuhan utama, yakni makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.

Ketujuh kelompok tersebut menggambarkan berbagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pekerja untuk menjalani kehidupan secara layak. Mulai dari kebutuhan pangan, pakaian, tempat tinggal, listrik dan air, biaya pendidikan, kesehatan, hingga ongkos transportasi pulang-pergi bekerja.

Atas dasar itu, Dewan Pengupahan Daerah dinilai perlu segera melakukan survei pasar untuk mengetahui perkembangan harga setiap komponen kebutuhan tersebut di masing-masing wilayah.

Sayang Dilewatkan:  Transformasi Digital Peradilan: Optimalisasi SIPP dan e-Court sebagai Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti

Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup pekerja di daerah.

Bagi kalangan buruh, pendekatan berbasis KHL dinilai lebih mencerminkan kebutuhan nyata rumah tangga pekerja dibandingkan perhitungan yang hanya bertumpu pada indikator makroekonomi.

Formula PP Nomor 49 Tahun 2025 Jadi Perhatian

Di sisi lain, penyesuaian upah minimum juga mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

Besaran alfa menjadi salah satu unsur penting dalam perhitungan penyesuaian upah minimum. Penentuan nilai indeks ini dapat menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam proses penetapan upah.

Perbedaan pendekatan antara perhitungan berbasis KHL dan formula penyesuaian upah tersebut berpotensi menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perundingan upah minimum 2027.

Di satu sisi, pengusaha berkepentingan mempertimbangkan kemampuan usaha dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Di sisi lain, pekerja berharap kenaikan upah mampu menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Karena itu, proses pembahasan di Dewan Pengupahan diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk perkembangan harga kebutuhan pokok dan kemampuan dunia usaha.

OPSI: Kenaikan Upah 2027 yang Realistis di Kisaran 7–9 Persen

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) berpandangan bahwa kenaikan upah minimum 2027 yang realistis berada di kisaran 7–9 persen.

Kisaran tersebut menjadi usulan OPSI di tengah pembahasan mengenai metode dan besaran penyesuaian upah minimum tahun depan.

Menurut pandangan kalangan buruh, penetapan kenaikan upah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan indikator ekonomi secara umum, tetapi juga memperhitungkan perubahan biaya hidup yang secara langsung dirasakan pekerja dan keluarganya.

Sayang Dilewatkan:  Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Massa Gelar Aksi Solidaritas di Tugu Proklamasi Jakarta

Oleh karena itu, survei KHL di setiap daerah dinilai penting agar pembahasan kenaikan upah memiliki dasar data yang relevan dengan kondisi setempat.

Dengan pendekatan tersebut, penetapan upah minimum diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Kepastian Aturan Masih Dinantikan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah belum beredarnya naskah undang-undang yang disebut sebagai UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam bahan pembahasan ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian ketentuan yang akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum 2027.

Kejelasan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja memiliki pemahaman yang sama mengenai formula, indikator, serta mekanisme penetapan upah minimum.

Dengan tenggat penetapan UMP pada 21 November dan UMK pada 30 November 2026, pembahasan mengenai dasar perhitungan kenaikan upah menjadi semakin penting.

Pada akhirnya, tantangan penetapan upah minimum 2027 adalah menemukan titik temu antara kebutuhan hidup layak pekerja, perkembangan ekonomi daerah, dan keberlanjutan usaha.

Bagi OPSI, kenaikan sebesar 7–9 persen menjadi kisaran yang dinilai realistis. Namun, besaran resmi upah minimum 2027 tetap menunggu proses pembahasan dan keputusan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: MN

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *