Advertisement

Apakah Pancasila Masih Sakti di Tengah Maraknya Korupsi dan Mafia Ekonomi?

OBSERVER ─ Pada Rabu ini (30/9/2026), kita mengenang peristiwa kelam dalam sejarah bangsa Indonesia yang dikenal sebagai Peristiwa G30S/PKI (Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan Partai Komunis Indonesia). Sudah 61 tahun kita mengenang peristiwa tersebut yang terjadi di lokasi Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Setiap kali kalender bergeser dari pengujung September menuju awal Oktober, ruang batin bangsa ini kembali ditarik ke dalam lorong sejarah. Tiang-tiang bendera di halaman instansi hingga pekarangan rumah warga menjadi penanda visual yang sarat makna: setengah tiang pada 30 September untuk mengenang tragedi, lalu ditarik penuh ke puncak pada 1 Oktober sebagai perayaan Hari Kesaktian Pancasila.

Seiring berjalannya waktu dan bergantinya generasi, ritus tahunan ini mengundang sebuah gugatan reflektif yang mengusik nurani: Apakah Pancasila masih sakti di tengah maraknya korupsi dan mafia ekonomi? Mungkin jangan-jangan, ia kini hanya menjadi saksi atau slogan saja?

Di masa lalu, “kesaktian” Pancasila dibuktikan melalui kemampuannya bertahan dari rongrongan ideologi ekstrem yang mencoba mengganti fondasi negara. Ia adalah tameng yang menahan benturan fisik dan politik di era pergolakan. Namun, di tahun 2026, ancaman terhadap ideologi negara tidak lagi datang dalam bentuk pasukan bersenjata atau makar terbuka. Ujian terhadap Kesaktian Pancasila kini bermetamorfosis menjadi sesuatu yang jauh lebih tak kasat mata, menyusup ke dalam ruang-ruang kebijakan, sengketa korporasi, hingga ketimpangan penguasaan lahan.

Jika kita membongkar realitas hari ini, ancaman terhadap Pancasila sesungguhnya tidak lagi bersembunyi di balik operasi dari kelompok subversif, melainkan berwujud pengkhianatan diam-diam terhadap kelima silanya di ruang publik dan altar kebijakan. Degradasi ini terekam jelas dalam linimasa pemberitaan media, menjadi saksi betapa ideologi negara sering kali lumpuh saat berhadapan dengan pragmatisme kekuasaan dan hegemoni ekonomi.

Degradasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Ancaman terbesar bagi sila ini kini bukanlah pandangan ateisme atau ideologi komunisme, melainkan menjamurnya intoleransi dan arogansi kelompok yang menyempitkan ruang kebebasan beribadah. Hak fundamental untuk meyakini dan menjalankan ibadah kerap terbentur oleh penolakan komunal yang acap kali dibiarkan oleh aparatur negara.

BACA JUGA:  Catut Tanda Tangan dan Ijazah Tanpa Izin, Direktur PT ENC Indotama Lines Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rentetan luka ini tercatat berlapis di media; mulai dari pengeroyokan mahasiswa Katolik yang tengah menggelar doa di Pamulang pada Mei 2024, pembubaran paksa rumah doa di Padang pada Agustus 2025 yang menuai sorotan tajam karena mundurnya nilai toleransi, hingga penolakan perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar pada Juni 2026 yang direspons keras oleh lembaga pemantau hak asasi SETARA Institute. Bahkan baru-baru ini, Minggu (20/9/2026), sekelompok pemuda yang mengatasnamakan masyarakat mengganggu peribadahan di GKPI Rajeg, Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Agama yang sejatinya memanusiakan, justru dibajak menjadi instrumen segregasi dan penolakan.

Degradasi Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan kita rontok di hadapan sindikat eksploitasi dan perbudakan modern. Di tengah gegap gempita kemajuan infrastruktur, ribuan warga negara terperangkap dalam jerat kemiskinan yang memaksa mereka bernilai tak lebih dari sekadar komoditas.

Angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi noda kelam. Situs kompas.com melansir: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat tak kurang dari 698 orang menjadi korban TPPO sepanjang tahun 2024 saja, dengan episentrum eksploitasi berada di wilayah-wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

Manusia menjadi “komoditas” perdagangan, misalnya sebagai budak seks atau yang lainnya. Manusia diperdagangkan di bawah bayang-bayang jaringan kejahatan, menanggalkan segala atribut keberadaban sebuah negara modern.

Degradasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Pilar persatuan terus-menerus dirongrong oleh siklus lima tahunan bernama pemilihan umum. Polarisasi massa dan politik identitas seakan menjadi resep instan yang dieksploitasi oleh para elitis demi mendulang suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara khusus menyoroti ancaman serius dari polarisasi pemilu yang dipertajam melalui narasi pembedaan etnis, suku, dan agama di media sosial.

Persatuan bangsa menyusut menjadi sekadar jargon kampanye; saat kotak suara ditutup, masyarakat di akar rumput ditinggalkan dalam kondisi terbelah dengan residu perselisihan horizontal yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

BACA JUGA:  Polemik Tanah HKBP Balaraja Dipertanyakan, Ada Motif di Balik Aksi Demo?

Belum lagi persoalan yang menyangkut isu Papua merdeka dan berbagai konflik yang merongrong Persatuan Indonesia baik di Papua maupun di Aceh.

Degradasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Esensi kedaulatan rakyat kini sering kali dibajak di ruang-ruang perwakilan, bersalin rupa menjadi daulat oligarki dan kartel politik. Pembangkangan terhadap etika konstitusi ini memicu amarah publik, yang memuncak ketika gelombang demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada meledak hingga menjebol pagar Gedung DPR RI pada Agustus 2024.

Manuver untuk mengakali hukum demi memuluskan kekuasaan adalah bentuk pelecehan terhadap hikmat kebijaksanaan. Dampaknya mengakar kuat ke daerah-daerah. Situs Tempo.co melansir: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa 26,8 persen peserta Pilkada serentak 2024 terindikasi kuat terafiliasi dengan dinasti politik. Hikmat telah digantikan oleh syahwat melanggengkan kekuasaan keluarga.

Degradasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Di sinilah luka berbangsa paling kasatmata.Keadilan sosial terus tergilas oleh mesin investasi raksasa dan tata kelola agraria yang timpang. Layaknya bom waktu tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang bermuara pada peliknya sengketa pelepasan aset, rakyat kecil acap kali dikorbankan demi ambisi pembangunan.

Ketika kita menengok pada berbagai sengketa agraria—seperti konflik pelepasan aset atau bom waktu tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang berbenturan dengan ruang hidup masyarakat—kita dipaksa mempertanyakan di mana keadilan itu berpihak. Saat regulasi dan celah hukum kerap kali terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta putusan-putusan perdata yang rumit lebih berpihak pada akumulasi modal ketimbang kesejahteraan kolektif, Pancasila berdiri di sudut ruang sidang, sekadar menyaksikan paradoks yang terjadi di atas tanah air yang merdeka.

Tragedi Pulau Rempang adalah monumen kelam dari hilangnya rasa keadilan; demi memuluskan investasi Rempang Eco City bervaluasi triliunan rupiah, ribuan masyarakat lokal dipaksa menelan realitas pahit ancaman penggusuran yang berujung pada bentrokan keras dengan aparat gabungan sejak akhir 2023. Di atas kertas, investasi dijanjikan untuk kesejahteraan bersama, namun praktiknya berulang kali mencabut akar hidup masyarakat tempatan dan merampas ruang hidup mereka demi akumulasi modal segelintir korporasi.

BACA JUGA:  Empat Tahun Berjalan, Kasus Dugaan Pengrusakan SHM di Depok Belum Ada Tersangka

Mungkin, pertanyaan paling kritis hari ini terletak pada Sila Kelima. Di titik inilah Pancasila kerap kali turun takhta dari sebuah “nilai sakti” menjadi sekadar “saksi bisu”.

Sebuah Refleksi

Merayakan Hari Kesaktian Pancasila tanpa berani menguliti degradasi yang terjadi pada kelima silanya hanyalah sebuah ritus sejarah yang hipokrit. Pancasila kita hari ini tidak sedang diserang oleh tentara pemberontak, melainkan disandera oleh intoleransi, eksploitasi, polarisasi, manipulasi konstitusi, dan kebrutalan modal. Mengembalikan “kesaktian” itu berarti berani memaksa tata kelola negara untuk kembali tunduk pada nurani ideologinya sendiri.

Sebuah ideologi kehilangan kesaktiannya bukan karena ia dilupakan, melainkan ketika teksnya terlepas dari konteks realitas sehari-hari. Jika para pengambil kebijakan, praktisi hukum, dan pelaku bisnis hanya melihat Pancasila sebagai jargon pembuka pidato—tanpa menjadikannya pisau analisis dalam menyusun kerangka regulasi, menyelesaikan sengketa niaga, atau mendistribusikan keadilan—maka “sakti” itu telah luntur menjadi dogma yang hampa.

Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober sudah selayaknya melampaui romantisme sejarah. Menghidupkan kembali Kesaktian Pancasila berarti memulihkan fungsinya sebagai kompas etika dalam berbangsa. Ia harus hidup dalam putusan-putusan pengadilan yang independen, dalam etika bisnis korporasi yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga merawat lingkungan, serta dalam kebijakan ekonomi yang memberi ruang bagi rakyat kecil untuk bernapas.

Pancasila tidak boleh hanya menjadi saksi atas sejarah kita yang terus berulang. Ia harus kembali dihunus sebagai kekuatan yang memandu arah, memastikan bahwa setiap warga negara—tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun afiliasi politiknya—dapat merasakan perlindungan yang setara. Sebab, kesaktian sejati dari sebuah dasar negara baru akan benar-benar terbukti ketika ia berhasil menghentikan ketidakadilan, bukan sekadar memaafkannya.

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *