OBSERVER — Pada Rabu (30/9/2026) Direktur PT ENC Indotama Lines, Marianto, beserta pihak terkait resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Mantan Tenaga Ahli Nautika perusahaan tersebut, Capt. Benhauser Manik bersama kuasa hukumnya Robby Simamora, S.H., M.H. dari Mangatur Nainggolan Lawfirm, menyampaikan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. “Klien kami mempersoalkan pencatutan tanda tangan dan penggunaan ijazah keahlian pelaut miliknya secara sepihak atau tanpa izin dari yang bersangkutan,” ujar Robby.
Dugaan pemalsuan ini mencuat setelah hubungan kerja antara Capt. Benhauser dan PT ENC Indotama Lines resmi berakhir pada 31 Mei 2026, setelah ia bekerja sejak November 2025. Meski sudah tidak berstatus sebagai karyawan, tanda tangan Capt. Benhauser diduga masih dicantumkan pada sejumlah dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL). Selain itu, ijazah keahlian pelaut miliknya juga disebut tetap digunakan dalam dokumen SIUPAL milik perusahaan.
Kasus ini terungkap pada Juni 2026 ketika Capt. Benhauser menerima informasi dari seorang saksi, Arpina Tanjung, melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut menginformasikan adanya tanda tangan Capt. Benhauser pada sejumlah PKL terbaru.
Setelah melalui pemeriksaan seksama, tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut dipastikan bukan tanda tangan basah, melainkan diduga hasil rekayasa digital atau “tanda tangan tempel” yang dibuat tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak Capt. Benhauser telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan melayangkan dua kali somasi kepada PT ENC Indotama Lines. Namun, teguran hukum tersebut tidak mendapatkan itikad baik maupun penyelesaian dari pihak perusahaan.
Didampingi kuasa hukumnya, Capt. Benhauser akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 29 September 2026 pukul 12.38 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7271/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Melalui langkah hukum ini, Capt. Benhauser meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menyalahgunakan dokumen dan identitasnya. Perkara dugaan pemalsuan ini kini sepenuhnya berada dalam proses penanganan penyidik Polda Metro Jaya.
Editor: BTS














Leave a Reply