Advertisement

Kebocoran Potensi Pendapatan dari Parkir Liar di Jakarta Lebih dari Rp 8T/Tahun

OBSERVER – Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi parkir di DKI Jakarta kian meresahkan masyarakat. Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Advokat, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti fenomena ini dan memproyeksikan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 8,042 triliun per tahun akibat pembiaran titik-titik parkir liar oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta.

Kasus Getok Tarif Terus Berulang

Keluhan masyarakat terkait tarif parkir tak masuk akal terus bermunculan. Pada 14 September 2026, seorang warga dikenakan tarif Rp 20.000 untuk parkir selama satu jam di Jalan Sunan Kalijaga, kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Juru parkir (jukir) yang mengenakan seragam biru muda ala petugas resmi justru mengarahkan pembayaran elektronik (QRIS) ke rekening pribadi sebuah warung makan, bukan ke kas daerah.

Kejadian serupa menimpa pengunjung gerai bakery BAKED di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026. Pengunjung yang membawa tiga motor gede (moge) dimintai tarif Rp 150.000 oleh oknum petugas keamanan tanpa karcis resmi. Meski pihak BAKED telah mengklarifikasi bahwa fasilitas parkir mereka gratis, uang Rp 50.000 hasil negosiasi telanjur diambil oknum tersebut.

Hitungan Kebocoran Retribusi Rp 8 Triliun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemprov DKI Jakarta tahun 2020-2021, terdapat ribuan titik potensial yang kerap dikuasai jukir liar. Titik ini meliputi 2.696 minimarket, 4.237 restoran, 2.226 apotek, dan 1.858 taman publik. Ditambah dengan ribuan gerai ATM, pasar tradisional, Puskesmas, hingga RSUD, total potensi titik parkir liar di Jakarta mencapai sekitar 11.170 lokasi.

Berdasarkan hasil survei lapangan, satu titik parkir liar di Jakarta dapat menghasilkan rata-rata Rp 2 juta per hari. Jika diakumulasikan, perhitungannya sebagai berikut:

  • 11.170 titik x Rp 2.000.000 = Rp 22,34 miliar per hari.

  • Rp 22,34 miliar x 30 hari = Rp 670,2 miliar per bulan.

  • Rp 670,2 miliar x 12 bulan = Rp 8,042 triliun per tahun.

BACA JUGA:  Pecah Ban Garuda Indonesia GA604: Pengamat Soroti Krisis Keselamatan Transportasi Nasional

Angka raksasa ini lenyap dan hanya masuk ke kantong pribadi oknum preman maupun jukir liar akibat ketiadaan sistem regulasi yang ketat di titik-titik tersebut.

Desakan Tindakan Tegas untuk Pemprov DKI

Melihat besarnya angka kebocoran tersebut, Azas Tigor mendesak Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala UP Perparkiran dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pembiaran ini dinilai sistematis, terbukti dari minimnya penggunaan mesin Parking Meter dan beralihnya jukir liar ke metode QRIS terselubung.

Dana Rp 8 triliun yang bocor tersebut seharusnya dapat dioptimalkan untuk menyubsidi transportasi umum dan memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Pemerintah Provinsi dinilai tidak perlu mengambil langkah ekstrem dengan menaikkan tarif parkir resmi hingga Rp 60.000 per jam, yang dirasa membebani masyarakat, melainkan cukup dengan memberantas dan mengambil alih tata kelola parkir liar yang ada.

Rekomendasi Penataan Perparkiran

Untuk mengatasi kerugian daerah dan membenahi semrawutnya tata kota, terdapat lima rekomendasi utama yang perlu segera dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta:

  1. Penataan dan Regulasi: Mendata serta meregulasi seluruh titik parkir liar agar masuk ke dalam sistem resmi.

  2. Digitalisasi Sistem: Menggunakan teknologi secara masif untuk menegakkan aturan dan mencegah manipulasi pembayaran tunai atau QRIS ilegal.

  3. Penertiban Parkir Privat: Mengawasi bisnis parkir swasta agar mematuhi aturan perparkiran daerah.

  4. Penerapan Parkir Bersama: Memfasilitasi layanan publik terpusat untuk mencegah timbulnya parkir liar di badan jalan.

  5. Perluasan Park and Ride: Memperbanyak kantong parkir terintegrasi (Park n Ride) di pintu-pintu masuk Jakarta yang terhubung langsung dengan layanan transportasi publik massal.

Fasilitas parkir harus dikembalikan pada tiga fungsi utamanya: sebagai instrumen Manajemen Kebutuhan Transportasi (TDM) untuk menekan kemacetan, sebagai sumber PAD yang transparan, dan sebagai bentuk layanan publik yang aman bagi warga Jakarta. Evaluasi menyeluruh jajaran UP Perparkiran menjadi langkah awal yang wajib dilakukan untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia parkir di ibukota.

BACA JUGA:  Wayang Kulit Jadi Penanda Toilet di Central Market Malaysia, Kok Bisa?

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *