Advertisement

Diduga Menggunakan Dokumen Tanpa Hak, PT ENC Indotama Lines Terancam Pidana

OBSERVER, JAKARTA – Mantan tenaga ahli nautika, Capt. Benhauser Manik, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada perusahaan pelayaran PT ENC Indotama Lines. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan Ijazah Keahlian Pelaut ANT-I, nama, serta identitas Capt. Benhauser dalam sejumlah dokumen resmi perusahaan, meski kewenangannya telah berakhir.

Perselisihan ini bermula ketika hubungan hukum antara Capt. Benhauser dan PT ENC resmi berakhir pada 31 Mei 2026. Sejak saat itu, PT ENC telah mencabut seluruh kuasa Capt. Benhauser untuk bertindak atas nama perusahaan. Menindaklanjuti hal tersebut, Capt. Benhauser juga telah meminta agar ijazah, identitas, dan tanda tangannya tidak lagi digunakan untuk kepentingan operasional maupun administrasi PT ENC.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, PT ENC diketahui mengunggah Ijazah ANT-I milik Capt. Benhauser sebagai syarat dokumen tenaga ahli dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Hingga 3 September 2026, PT ENC tercatat belum pernah melaporkan perubahan status Capt. Benhauser kepada direktorat terkait.

Selain masalah perizinan SIUPAL, kejanggalan juga ditemukan pada dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) kapal TB ETHAN 1 dan TB ETHAN 5. Dokumen tersebut diduga kuat masih mencantumkan nama, kedudukan, serta tanda tangan Capt. Benhauser seolah-olah ia masih sah mewakili perusahaan. Padahal, ia telah meminta agar dokumen tersebut segera diganti.

“PT ENC sendiri yang mencabut seluruh kewenangan Capt. Benhauser. Karena itu, harus dijelaskan mengapa status ijazahnya belum diperbarui dan mengapa dokumen perusahaan diduga masih mencantumkan nama serta identitas Capt. Benhauser setelah kewenangannya berakhir,” tegas kuasa hukum Capt. Benhauser dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Selasa (22/9).

BACA JUGA:  Pecah Ban Garuda Indonesia GA604: Pengamat Soroti Krisis Keselamatan Transportasi Nasional

Pihak kuasa hukum menilai persoalan ini sangat krusial. Penggunaan ijazah pelaut berkaitan langsung dengan validitas persyaratan tenaga ahli sebuah perusahaan pelayaran. Di sisi lain, pencantuman nama Capt. Benhauser dalam dokumen hukum seperti PKL berisiko memunculkan persepsi keliru bahwa kliennya masih memiliki wewenang dan tanggung jawab atas kegiatan perusahaan.

Atas rentetan temuan tersebut, tim kuasa hukum mendesak PT ENC untuk menjelaskan secara terbuka status penggunaan Ijazah ANT-I dalam administrasi SIUPAL dan dokumen PKL, serta mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan identitas tersebut.

Saat ini, pihak Capt. Benhauser telah menerima surat tanggapan dari PT ENC atas somasi yang dilayangkan. Berikut ini tanggapan somasi tersebut yang disampaikan secara tertulis oleh Direktur PT. ENC Indotama Lines, Marianto, antara lain:

  • Bahwa benar dahulu antara sdr. Benhauser Manik dengan PT. ENC Indotama Lines memiliki hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam surat Keputusan Direktur PT. ENC Indotama Lines No. 005/11/2025/ENC/JKT tentang pengangkatan tenaga ahli nautica PT. ENC Indotama Lines pada tanggal 19 November 2025.

  • Bahwa proses pengurusan SIUPAL PT. ENC Indotama Lines sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur PT. ENC Indotama Lines No. 005/11/2025/ENC/JKT pada tanggal 19 November 2025.

  • Bahwa berdasarkan pesan Whatsapp tanggal 12 Mei 2026 yang bersangkutan berencana mengajukan pengunduran diri perusahaan, sehingga perusahaan melakukan pengangkatan tenaga ahli yang baru menggantikan yang bersangkutan sesuai SK tertanggal 12 Mei 2026.

  • Bahwa perusahaan telah berkomunikasi dan berkoordinasi kepada kementerian perhubungan laut di mana terkait peralihan tenaga ahli tersebut diselesaikan secara internal perusahaan dengan penerbitan SK pengangkatan tenaga ahli baru dan dalam hal ini telah dipenuhi.

  • Bahwa atas hasil dari komunikasi tersebut kami diminta untuk menindaklanjuti dengan mengirimkan email kepada Dirjen Perhubungan Laut terkait hal tersebut.

BACA JUGA:  Satu Lagi Kebocoran Pendapatan Jakarta dari Parkir Liar di Jalan Sunan Kalijaga

Tim kuasa hukum menyatakan sedang mempelajari jawaban tersebut secara saksama bersamaan dengan persiapan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *