OBSERVER — Praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar dengan tarif tak wajar di sejumlah kawasan strategis Jakarta Selatan kembali meresahkan masyarakat. Rangkaian kejadian ini menyoroti lemahnya pengawasan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta yang berujung pada dugaan kebocoran besar-besaran pendapatan retribusi daerah.
Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, membeberkan dua insiden parkir liar yang menunjukkan masih carut-marutnya manajemen perparkiran di ibu kota sepanjang September 2026.
Kasus pertama terjadi pada 9 September 2026 di kawasan M Bloc, tepatnya di badan Jalan Sunan Kalijaga, Jakarta Selatan. Seorang pengendara mobil yang parkir kurang dari satu jam langsung dimintai uang sebesar Rp 20.000 di muka oleh juru parkir berseragam biru.
Ironisnya, juru parkir tersebut tidak menggunakan sistem pembayaran resmi pemerintah, melainkan mengarahkan pembayaran elektronik menggunakan QRIS atas nama sebuah warung, yakni “Pojok Bukde Sri”.
“Juru parkir liar ini nekat menggunakan alat bayar QRIS yang bukan milik Pemerintah Provinsi Jakarta. Mengapa UP Perparkiran yang bertanggung jawab mengelola parkir di Jakarta mendiamkan hal ini?” ungkap Tigor dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).
Kasus kedua melibatkan dugaan pungli oleh oknum petugas keamanan yang viral di media sosial. Pada 25 September 2026, pengguna TikTok @brooo00hd membagikan pengalaman buruknya saat memarkirkan tiga unit motor gede (moge) di gerai Bakery BAKED., Jalan Gunawarman Nomor 26.
Tanpa membantu proses parkir dan tanpa memberikan karcis resmi, oknum keamanan tersebut mematok tarif Rp 150.000. Pengendara yang keberatan sempat menawar menjadi Rp 50.000. Meski oknum tersebut menunjukkan gestur tidak setuju, uang Rp 50.000 tetap diambil. Pihak Bakery BAKED. sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa fasilitas parkir di gerainya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Desakan untuk Gubernur Jakarta
Dua insiden di kawasan prestisius Jakarta Selatan tersebut dinilai menjadi potret kecil dari penguasaan parkir ibu kota oleh oknum preman. Tigor menilai situasi ini telah dibiarkan terlalu lama tanpa ada upaya perbaikan sistematis dari UP Perparkiran Jakarta.
Ia secara khusus mendesak Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Sudah saatnya Gubernur mengevaluasi Ketua UP Perparkiran. Perlu segera mengganti dengan figur yang bisa bekerja baik membangun sistem perparkiran agar pendapatan tidak bocor ke kantong preman dan oknum,” tegas Tigor.
Tigor juga mengkritik wacana kenaikan tarif parkir maksimal hingga Rp 60.000 per jam. Menurutnya, menaikkan tarif bukanlah solusi yang tepat selama ekosistem manajemen parkir di Jakarta belum dibersihkan dari praktik pungli dan premanisme. Pemprov Jakarta didesak untuk memprioritaskan penertiban parkir liar agar dana retribusi dapat masuk ke kas daerah secara utuh dan digunakan untuk memecahkan masalah transportasi kota.
Editor: BTS














Leave a Reply