Advertisement

Evaluasi PERMA No 3 Tahun 2021: Sinergi MA dan KPPU Perkuat Penegakan Hukum Persaingan Usaha

OBSERVER, Jakarta — Regulasi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia terus bergerak dinamis menyesuaikan kebutuhan zaman. Upaya menyempurnakan arsitektur hukum ini terlihat jelas saat Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung (MA) RI duduk bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (9/10/2026).

Situs dandapala.com melaporkan pertemuan tersebut dari Gedung Tower MA, Jakarta Pusat. Kedua institusi penegak keadilan ini menelaah kembali efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini menjadi jantung dari tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Menjawab Keresahan Publik dan Praktisi Hukum

Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., mengungkapkan bahwa pertemuan ini lahir dari dorongan berbagai pihak. Kalangan akademisi hingga praktisi hukum mempertanyakan apakah PERMA yang sudah berjalan hampir lima tahun ini masih relevan dengan dinamika bisnis saat ini.

Salah satu pemantik utama diskusi adalah wacana kewenangan Pengadilan Niaga. “Rencana perubahan PERMA bermula dari belum adanya ketentuan yang memberi Pengadilan Niaga wewenang memeriksa pelanggaran kemitraan (partnership),” tutur Syamsul.

Menurutnya, asas hukum selalu menghendaki agar setiap putusan dapat diuji oleh lembaga yang lebih tinggi. Forum ini memang tidak dirancang untuk langsung mengetuk palu keputusan final, melainkan sebagai ruang interaktif untuk menyerap aspirasi segar dari jajaran KPPU.

Keberatan Bukan Pertikaian, Melainkan Checks and Balances

KPPU menilai regulasi ini lebih dari sekadar tumpukan pasal prosedural. Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana, S.E., M.H., menyebut PERMA Nomor 3 Tahun 2021 merupakan komponen penting dalam arsitektur penegakan hukum persaingan usaha di Tanah Air.

Hilman menekankan sebuah paradigma penting bagi para pelaku bisnis. Hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan tidak semestinya dimaknai sebagai ajang pertikaian antara KPPU dan pelaku usaha.

Sayang Dilewatkan:  Tolak Flores Jadi "Pulau Panas Bumi", Koalisi Masyarakat Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

“Hal ini adalah wujud checks and balances yang berlaku dalam tata penegakan hukum persaingan usaha,” tegasnya. Dengan diujinya putusan lewat saluran hukum yang sah, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih konsisten, efisien, dan memberi kepastian.

Dinamika Aturan Pembuktian dan Jaminan Bank

Menyelam lebih dalam ke ranah teknis, Anggota KPPU Dr. Mohammad Reza, S.H., M.H., menyoroti kewajiban pelaku usaha yang kerap luput, yakni menyertakan salinan jaminan bank yang telah dilegalisasi saat mengajukan keberatan. KPPU berharap pengadilan niaga tak ragu menolak permohonan yang cacat syarat administratif tersebut.

Isu krusial lainnya adalah soal “bukti baru”. KPPU berpendapat bahwa pembatasan pengajuan bukti baru di pengadilan niaga harus tetap dijaga dengan ketat demi melindungi muruah dan integritas pemeriksaan awal di tingkat KPPU.

Diskusi yang hangat ini turut diperkaya oleh pandangan sejumlah Hakim Agung Kamar Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus MA. Beberapa hambatan klasik di lapangan ikut dibedah, mulai dari masalah pendaftaran perkara, rumitnya panjar biaya perkara bagi instansi berstatus lembaga negara, hingga mekanisme menampung uang denda dari pelaku usaha yang beriktikad baik sebelum akhirnya disetor ke kas negara. Di sisi lain, muncul pula masukan agar Perma hasil revisi nantinya dapat memberi keleluasaan pembuktian yang lebih besar, mengingat durasi persidangan di pengadilan niaga yang terkadang memakan waktu cukup panjang.

Target Rampung Akhir Tahun

Merespons deretan masukan berharga tersebut, Syamsul Ma’arif memastikan Pokja Hukum Persaingan Usaha MA akan langsung bergerak. Pihaknya telah menyusun rencana kerja yang ambisius dengan dua target utama di penghujung tahun 2026: merampungkan revisi Perma Nomor 3 Tahun 2021 dan menyempurnakan kurikulum sertifikasi hakim.

Sayang Dilewatkan:  Sudah 8 Kecelakaan Kapal pada 2026, Pemerintah Lebih Tegas dan Bertindak

Kolaborasi erat antara MA dan KPPU ini menjadi angin segar bagi iklim usaha di Indonesia. Revisi regulasi yang lebih adaptif dan solid tidak hanya akan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen demi melesatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *