Advertisement

Polemik Pembongkaran Cagar Budaya Gorontalo: Keluarga Pahlawan dan Aktivis Kecam Intimidasi Massa

OBSERVER – Dinamika pelestarian sejarah di Kota Gorontalo tengah memasuki babak krisis. Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sarat akan nilai sejarah memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Tak hanya soal bangunan fisik yang dibongkar, pengerahan massa ke Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo turut mengundang keprihatinan mendalam akan merosotnya etika penyelesaian masalah.

Menyikapi hal tersebut, Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap. Kedua pihak sepakat bahwa tindakan intimidasi melalui unjuk rasa terhadap lembaga pelestari budaya merupakan langkah mundur bagi penegakan hukum dan mencederai nilai sejarah daerah.

Dalam surat terbukanya pada Rabu (9/9/2026), Kerukunan Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone yang diwakili Delyuzar Ilahude mengutuk keras pembongkaran gedung peninggalan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos adalah saksi bisu Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang dipimpin oleh sang tokoh bangsa, Nani Wartabone.

“Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara dalam menegakkan aturannya. Kami memandang tindakan itu sekaligus sebagai pengkhianatan terhadap nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942,” tulis pernyataan resmi perwakilan keluarga.

Pihak keluarga mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat. Mereka menuntut agar proses ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pakar independen, serta Kementerian Kebudayaan sehingga penyelesaian masalah dilandasi oleh ilmu, hukum, dan akal sehat.

Senada dengan keluarga pahlawan, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) melalui Koordinator Jhohannes Marbun, dalam siaran persnya pada Kamis (10/9/2026), turut merespons situasi ini dengan memberikan pengingat mulia (al-nasiha) kepada Wali Kota Gorontalo. MADYA menyoroti esensi menjaga independensi Kantor Pelestarian Kebudayaan dan TACB yang bekerja di bawah mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Satu Lagi Kebocoran Pendapatan Jakarta dari Parkir Liar di Jalan Sunan Kalijaga

Secara khusus, MADYA menagih kembali komitmen terbuka yang pernah diutarakan Wali Kota Gorontalo di hadapan Menteri Kebudayaan RI, bahwa penyelesaian persoalan pembongkaran cagar budaya ini akan dikembalikan sepenuhnya ke jalur hukum yang adil. Wali Kota diharapkan mampu mengambil posisi kepemimpinan yang ksatria, mengayomi, dan menyejukkan warga, bukan membiarkan adanya agitasi yang memecah belah.

“Pemimpin sejati adalah yang setia pada kata-katanya, menghormati hukum, serta berada di barisan terdepan dalam menjaga warisan kepahlawanan bangsanya,” tegas Jhohannes dalam pernyataannya.

Baik kerabat pahlawan maupun para aktivis sepakat untuk menolak segala wujud politisasi kebudayaan. Kini, masyarakat luas menanti langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran penghancuran cagar budaya secara profesional. Publik Gorontalo diimbau agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari terus mengawal tegaknya keadilan dan kelestarian warisan budaya bangsa.

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *