JAKARTA — Kapal penumpang KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang dan awak kapal dilaporkan mengalami kecelakaan dan terbalik di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026). Insiden yang terjadi saat kapal berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini menambah panjang daftar kecelakaan maritim di Indonesia sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data evakuasi Tim Basarnas hingga Minggu (13/9/2026) pukul 18.00 WITA, sebanyak 107 orang berhasil diselamatkan dan 6 orang ditemukan meninggal dunia. Saat ini, 130 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapal nahas tersebut dilaporkan hilang kontak sekitar pukul 02.00 WITA akibat cuaca buruk, sebelum akhirnya mengalami kemiringan dan karam pada jarak sekitar 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa KM Virgo Transport 8 tidak sepenuhnya tenggelam.
“Posisi KM Virgo Transport 8 ditemukan mengapung dalam keadaan terbalik. Nahkoda kapal telah berhasil ditolong dan dievakuasi oleh kapal milik Pertamina yang sedang melintas di perairan Masalembo,” ujar Dudy.
Rekor Buruk Keselamatan Pelayaran Nasional
Tingginya angka kecelakaan laut di Indonesia menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti lemahnya pengawasan kelaiklautan kapal oleh pemerintah.
Berdasarkan data Basarnas, insiden KM Virgo Transport 8 menjadikan total kecelakaan kapal di Indonesia mencapai 601 kejadian terhitung sejak Januari hingga pertengahan September 2026. Total korban meninggal dunia akibat seluruh insiden tersebut kini mencapai 245 orang, sementara 333 orang berstatus hilang.
Menurut Azas, rentetan kecelakaan ini merupakan indikasi kegagalan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pemenuhan persyaratan material, konstruksi, permesinan, stabilitas, hingga alat penolong sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
“Ketiadaan aspek keselamatan ini dikarenakan tidak berjalannya pengawasan hukum serta perawatan kapal oleh para operator. Penerbitan SPB adalah tanggung jawab penuh Kementerian Perhubungan,” tegas Azas di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dugaan Pelanggaran Impor Kapal Bekas
Kasus KM Virgo Transport 8 turut mengungkap dugaan pelanggaran regulasi pengadaan kapal. Beredar informasi bahwa kapal tersebut berstatus sebagai kapal bekas yang telah berusia 39 tahun dan baru beroperasi beberapa bulan di Indonesia.
Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2021 yang membatasi usia maksimal impor kapal feri bekas pada angka 15 tahun.
“Pertanyaannya, bagaimana bisa kapal berusia 39 tahun lolos impor dan beroperasi? Siapa yang meloloskan dan mengeluarkan izin laiklaut kapal tersebut?” ujar Azas.
Desakan Penegakan Hukum Pidana
Merespons kelalaian yang memicu ratusan korban jiwa, KAWAT Indonesia mendesak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi kepresidenan:
-
Pemeriksaan Kejaksaan Agung: Jaksa Agung didesak segera memeriksa jajaran Kementerian Perhubungan, termasuk Menhub dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, serta operator kapal yang terlibat.
-
Penerapan Sanksi Pidana: Penegakan hukum didorong menggunakan Pasal 474 KUHP Baru (UU No. 1/2023) terkait tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
-
Evaluasi Kabinet: Presiden Prabowo diminta untuk mencopot Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut atas kelalaian pengawasan yang memicu tingginya angka kecelakaan laut di tanah air.
-
Pencabutan Izin Operator: Pemerintah dituntut untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan melarang operator kapal yang terbukti melanggar hukum dalam menjalankan bisnis pelayarannya.
Hingga berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih terus menyisir area perairan Laut Jawa untuk mencari 130 penumpang KM Virgo Transport 8 yang belum ditemukan.
Pewarta: BTS














Leave a Reply