Advertisement

Melihat Persoalan Tanah Adat dari Perspektif Hukum dan Ekonomi

OBSERVER — Persoalan tanah adat perlu dilihat bukan hanya dari perspektif budaya dan sejarah, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan ekonomi. Hal ini didiskusikan dalam Seminar Sehari yang diselenggarakan oleh LABB (Lembaga Adat Budaya Batak) dan BATAK CENTER pada Selasa (20/10/2026) di Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur.

Seminar ini mengusung topik: “Merajut Langkah Menuju Tanah Adat Batak Lestari: Dari Hak Ulayat, Kemandirian Ekonomi dan Investasi Berkeadilan.” Koordinator acara Drs. J.M. Turnip, MH, menginformasikan bahwa yang menjadi pembicara dalam memantik diskusi ini adalah M.O. Saut Hamonangan Turnip, SH, MH, kandidat doktor hukum dari Universitas Indonesia.

Dalam Jurnal Mimbar Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Sahrina Safiuddin mengatakan: “Di Indonesia permasalahan utama tanah adat adalah kompleksitas akibat pluralisme hukum, yakni berlakunya berbagai sistem hukum yang saling tumpang tindih (hukum negara, hukum adat, dan hukum agama) secara bersamaan dalam satu lingkungan masyarakat.”

Ini menjadi permasalahan sekarang terkait tanah adat yang diusung dalam diskusi ini yang secara khusus meneropong tanah adat Batak. Namun yang lebih menarik bagaimana melihat persoalan ini tidak hanya dari perspektif hukum, juga dari kaca mata ekonomi. Harapannya dengan membereskan persoalan hukum terkait tanah adat tersebut melalui UU dan Peraturan yang sudah berlaku, masyarakat adat memiliki peluang mengelola tanah adat secara mandiri dan Pemerintah dapat berinvestasi di tanah ulayat milik masyarakat adat secara berkeadilan.

Jangka Pengakuan Hukum Hak Ulayat

Dalam makalah diskusinya, Saut membahas tentang sistem hukum negara terkait tanah adat. Sistem hukum negara telah memberikan fondasi pengakuan bagi keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayatnya melalui sejumlah instrumen berikut:

  • Jaminan Konstitusi: Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, asalkan “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): UU No. 5 Tahun 1960 (Pasal 3) mengatur bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional dan negara, “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak sejarah yang mengoreksi UU Kehutanan. Putusan ini mengeluarkan “hutan adat” dari status “hutan negara”, sehingga masyarakat hukum adat memiliki hak penguasaan yang sah atas hutan ulayat mereka.
  • Permendagri No. 52 Tahun 2014: Menjadi instrumen daerah untuk identifikasi masyarakat, wilayah, kelembagaan, hukum adat, harta kekayaan, verifikasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat.
  • Kebijakan Teknis Pendaftaran Tanah: Melalui instrumen terbaru Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 (menggantikan Permen No. 18 Tahun 2019), pemerintah memberikan landasan administratif bagi pendaftaran tanah ulayat untuk diberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama kesatuan masyarakat adat, atau Hak Milik atas nama kelompok anggota, guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Sayang Dilewatkan:  Catut Tanda Tangan dan Ijazah Tanpa Izin, Direktur PT ENC Indotama Lines Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Persoalan Hukum yang Kerap Muncul

Selain itu, pemakalah juga menyampaikan persoalan hukum yang kerap muncul. Menurutnya, meskipun pengakuan di atas kertas telah tersedia, pengakuan ini bersifat bersyarat (conditional recognition) dan menimbulkan berbagai tantangan struktural:

Beban Pembuktian dan Hambatan Administratif (Syarat “Perda”): Frasa “sepanjang masih ada” menimbulkan persoalan hukum karena mengharuskan keberadaan masyarakat adat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Proses penyusunan produk hukum daerah ini sangat politis, memakan biaya besar, memakan waktu bertahun-tahun, dan sangat bergantung pada political will pemerintah lokal. Tanpa Perda, tanah ulayat mereka sering dianggap sebagai tanah negara bebas.

Tumpang Tindih dengan Kepentingan Nasional/Investasi: Hak ulayat sering dikesampingkan demi Proyek Strategis Nasional (PSN) atau konsesi perusahaan (tambang, HGU perkebunan). Pendekatan hukum negara acapkali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Akibatnya, terjadi sengketa agraria, penggusuran, hingga minimnya ganti rugi karena ketiadaan sertifikat formal (misalnya persoalan lahan komunal di kawasan IKN, Kalimantan Timur, dan tanah ulayat Suku Ngalum di Pegunungan Bintang).

Kesenjangan Sistem Hukum (Weak Legal Pluralism): Hukum negara bersifat tertulis, terpusat, dan bertumpu pada kodifikasi serta sertifikat individual. Sebaliknya, hukum ulayat bersifat komunal, turun-temurun, lisan, dan dinamis. Ketiadaan peta batas wilayah adat yang diakui resmi oleh negara sering memicu konflik horizontal (antar-marga) maupun vertikal (dengan negara/korporasi).

Kekosongan Undang-Undang Payung Perlindungan: Hingga saat ini, pengaturan hak masyarakat hukum adat tersebar secara fragmentaris dan tidak sinkron di berbagai undang-undang (Kehutanan, Pesisir, Pertanahan). Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dirancang sebagai UU payung perlindungan komprehensif tidak kunjung disahkan oleh DPR, menyebabkan masyarakat adat tetap pada posisi hukum yang rentan.

Sayang Dilewatkan:  Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: 130 Penumpang Hilang, Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pelanggaran Kelaikan Kapal
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Yurisprudensi

Secara khusus Saut juga menyoroti implikasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi acuan krusial dalam mempertahankan wilayah adat, antara lain:

  • Putusan MK No. 31/PUU-V/2007: Menjadi dasar argumentasi eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki identitas, struktur, wilayah, dan hak tradisional.
  • Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Mengubah norma UU Kehutanan sehingga hutan adat ditetapkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan merupakan hutan negara.
  • Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014: Menjamin perlindungan hukum agar masyarakat adat yang memanfaatkan wilayah hutan secara turun-temurun untuk kebutuhan non-komersial tidak dipidana.
  • Putusan MA No. 435 K/Pdt/2021: Putusan perkara sengketa Huta Lumban Gambiri di Samosir menegaskan pentingnya bukti sejarah, tarombo, dan dokumen adat dalam penyelesaian sengketa hukum pertanahan.
Pembelajaran Praktik Baik dari Negara Lain

Pembicara makalah ini memberikan beberapa contoh pengelolaan tanah adat yang dipadukan dengan pembangunan ekonomi telah diterapkan secara efektif di berbagai negara, misalnya:

  • Selandia Baru (Suku Māori): Melalui Te Ture Whenua Māori Act 1993 dan lembaga Māori Land Court, tanah adat dipandang sebagai warisan leluhur (taonga tuku iho) yang dapat dikembangkan tanpa memindahkan hak kepemilikan.
  • Norwegia (Suku Sámi): Mengundangkan Finnmark Act 2005 dan membentuk Parlemen Sámi (Sametinget) guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap mendukung budaya serta kegiatan ekonomi tradisional.
  • Australia (Suku Aborigin): Menerapkan Native Title Act 1993 untuk mengakui hak tradisional atas tanah dan perairan, sekaligus menyediakan mekanisme hukum agar kegiatan investasi tetap dapat berlangsung seiring perlindungan hak adat dari suku Aborigin.
Tata Kelola Kemitraan dan 7 Prinsip Investasi Ramah Adat

Adapun solusi yang ditawarkan pembicara adalah dengan menghentikan dikotomi antara masyarakat adat dan pemerintah yang membawa investor. Jadi kedua belah pihak perlu menyusun model kemitraan berkeadilan yang berlandaskan 7 prinsip utama:

  • Recognition: Investor wajib mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya.
  • Consent: Keputusan pemanfaatan tanah wajib diperoleh melalui mekanisme persetujuan adat yang sah.
  • Transparency: Keterbukaan informasi mengenai nilai investasi, jangka waktu, dan pembagian keuntungan.
  • Benefit Sharing: Pembagian manfaat ekonomi yang proporsional bagi masyarakat.
  • Cultural Protection: Investasi dilarang merusak Huta, situs sejarah, maupun makam leluhur.
  • Environmental Sustainability: Menjaga fungsi dan kelestarian ekologi wilayah.
  • Intergenerational Justice: Keputusan pemanfaatan tanah tidak boleh merugikan hak generasi mendatang.
Sayang Dilewatkan:  Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Massa Gelar Aksi Solidaritas di Tugu Proklamasi Jakarta
Tanggapan Pakar Hukum Pertanahan

Secara terpisah via telepon, OBSERVER juga mengonfirmasi pakar pertanahan dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dr. Ronsen M. Pasaribu, SH, MM.

Menurutnya, permasalahan mendasar yang saat ini mengancam tanah ulayat adalah bergesernya penguasaan lahan dari sistem komunal menjadi individual. Praktik jual beli tanah ulayat di bawah tangan kerap terjadi, memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Konflik ini diperparah oleh faktor demografi, di mana populasi kelompok pendatang semakin meningkat, sementara populasi keturunan asli pembuka kampung (contohnya di tanah Batak, Sumatera Utara, raja huta atau panusunan bulung) semakin menyusut. Ketimpangan ini mendorong munculnya klaim-klaim sepihak atas tanah komunal marga.

Untuk melindungi eksistensi tanah adat, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dinilai sebagai langkah pertama yang mutlak diperlukan. Sayangnya, hingga saat ini baru segelintir daerah, seperti Kabupaten Samosir, yang telah memiliki Perda pelindungan hak adat.

Sebagai solusi praktis, Ronsen mengatakan: “Masyarakat adat diimbau untuk segera membentuk struktur kepengurusan tanah ulayat tingkat marga yang disahkan melalui akta notaris. Susunan pengurus yang berbadan hukum ini kemudian harus diajukan kepada bupati setempat untuk mendapatkan surat pengukuhan resmi. Dengan adanya legalitas tersebut, tanah ulayat dapat diukur secara presisi oleh BPN dan diintegrasikan ke dalam peta tata ruang negara, sehingga meminimalisasi risiko penyerobotan atau penjualan ilegal.”

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *