Advertisement

Menguji Arah Ekonomi 2026: Dualitas Populisme vs. Realitas Fiskal

OBSERVER – Pelaksanaan program prioritas pemerintah yang tergabung dalam Asta Cita pada 2026 disambut dengan langkah ekspansif oleh sektor perbankan domestik. Meski demikian, para ekonom memberikan peringatan keras agar pemerintah waspada terhadap rentetan risiko fiskal, inefisiensi, serta stagnasi makroekonomi di balik masifnya program-program populis tersebut.

Hal tersebut merupakan point of view dari percakapan Seminar Nasional IV Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta pada Kamis (17/9/2026) secara online (daring). Acara tersebut menghadirkan Inarno Djajadi (Ketua ISEI Jakarta) yang menyampaikan sambutan pembukaan dan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI) sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker).

Sementara itu, tampil sebagai pembicara adalah Dr. Dipl. Kffr Freesca Safitri, SE, MA (Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPR RI dan Dosen FEB UPNVJ), Achmad Faiz Adrianto (Senior Vice President PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), dan Dr. Lili Yang Ing (Secretary General International Economic Association) serta Assoc. Prof. Dr. Suyanto, SE, MM, M.Ak, CA (Pengurus ISEI Jakarta).

Adapun Tema Seminar Nasional ini adalah Menguji Strategi MKDD..??: ”MBG, Koperasi Merah Putih, Desentralisasi Fiskal & Danantara”.

Flyer Publikasi

Dari sisi implementasi dan pembiayaan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memosisikan institusinya sebagai mitra utama program nasional Asta Cita. Keterlibatan perbankan dinilai krusial dalam dua program utama, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sebagai penggerak utama keuangan (financial enabler) dalam program MBG, hingga Juni 2026 BRI tercatat telah membuka 6.375 rekening Virtual Account Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Rekening-rekening tersebut mengelola dana sebesar Rp 23,25 Triliun, yang mewakili penguasaan pangsa pasar sebesar 28,81%. Selain itu, BRI juga telah mengucurkan kredit MBG dengan total plafon mencapai Rp 410 Miliar kepada 258 debitur untuk menyokong 552 dapur SPPG.

BACA JUGA:  Satu Lagi Kebocoran Pendapatan Jakarta dari Parkir Liar di Jalan Sunan Kalijaga

Dukungan perbankan ini juga meluas ke program Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, sebanyak 1.190 KDKMP telah diberdayakan menjadi Agen BRILink. Ekosistem perbankan tanpa kantor (branchless banking) di desa ini telah memfasilitasi sekitar 121 ribu transaksi dengan volume penjualan mencapai Rp 164 Miliar. Untuk menopang seluruh bisnis ini secara lebih optimal, BRI menjaga tingkat likuiditas penyaluran kredit (LDR) di angka 90,81% pada paruh pertama tahun 2026.

Sorotan Kritis: Multiplier Effect dan Ancaman Bailout

Di seberang optimisme perbankan, Dr. Freesca Syafitri menyoroti arsitektur kebijakan fiskal tahun 2026 yang dirancang amat ekspansif dengan proyeksi defisit di level 2,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Freesca mengingatkan bahwa setiap Rp 1 yang dialokasikan untuk sebuah program adalah dana yang hilang untuk program lain, sehingga pengujian harus berfokus pada hasil sosial marjinal (marginal social return) ketimbang sekadar besaran volume belanja.

Khusus untuk program andalan MBG, penciptaan multiplier effect (efek pengganda) tidak terjadi secara otomatis. Dana ratusan triliun tersebut hanya akan menciptakan efek pengganda yang kuat jika uang berputar menumbuhkan investasi dan pekerjaan lokal melalui rantai pasok petani daerah. Sebaliknya, jika desain pengadaannya mengandalkan perantara besar dan impor pangan, dana akan keluar dari sirkuit ekonomi daerah dan berujung pada kebocoran.

Risiko yang tak kalah besar juga mengintai dari penerapan Koperasi Merah Putih (KMP). Melalui aturan PMK 15/2026, KMP bisa mendapatkan batas pembiayaan hingga Rp 3 Miliar per gerai dengan bunga 6% dalam tenor 72 bulan. Freesca memaparkan analisis “Triase Kebijakan” yang memperingatkan adanya bahaya mutasi dari risiko bisnis ke risiko fiskal. Jika omzet atau manajemen operasional koperasi bermasalah, arus kas tidak akan cukup untuk membayar utang. Hal ini memicu mekanisme PMK 15/2026 yang menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa sebagai penahan (backstop), sehingga tagihan dipotong secara paksa dari dana daerah. Publiklah yang pada akhirnya menanggung kerugian dalam bentuk implisit bailout.

Stagnasi Perekonomian dan Solusi Strategis

Kekhawatiran struktural ini semakin divalidasi oleh analisis makroekonomi yang disampaikan oleh Lili Yan Ing. Perekonomian Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada indikator yang stagnan, di mana tingkat pertumbuhan tertahan di kisaran 5%, dan rasio pajak tergolong rendah di level 10-11%. Selain itu, nilai tambah manufaktur terjebak di persentase 19-20% dari PDB, sementara daya tarik Investasi Langsung Asing (FDI) pada 2025 tercatat sangat rendah di angka 1,61% dari PDB—jauh di bawah negara tetangga seperti Kamboja yang menyentuh 9,30% maupun Vietnam di angka 4,31%.

BACA JUGA:  Target Prabowo untuk Menteri Keuangan yang Baru

Situasi perekonomian semakin berat karena dominasi negara, yang ditambah dengan kehadiran Danantara, justru mengakibatkan sektor swasta tersingkir (crowding out) sehingga investasi dinilai sangat tidak efisien (ICOR menyentuh level 6%). Terlebih lagi, 50% dari APBN juga saat ini difokuskan pada program-program ultra-populis yang padat biaya namun rendah efek penggandanya.

Demi menghindari stagnasi di tengah perubahan tata ekonomi global yang semakin proteksionis, kedua ekonom tersebut merumuskan sejumlah usulan perombakan kebijakan strategis:

  • Membatasi anggaran MBG hanya sebesar maksimal Rp 8 Triliun dan difokuskan secara spesifik kepada penerima manfaat yang paling membutuhkan.
  • Menghentikan sekaligus mengevaluasi kembali program Koperasi Merah Putih (KDMP).
  • Mengembalikan fokus pendanaan APBN kepada esensi pembangunan yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Mewajibkan pembuatan Peta Risiko Fiskal (Fiscal Risk Register) sebelum kewajiban risiko kredit dari program pemerintah ditransfer menjadi beban APBN atau APBD.
  • Memberlakukan reformasi perpajakan yang meringankan daya beli masyarakat dengan batas bebas pajak untuk pendapatan hingga Rp 100 juta per tahun, pemangkasan PPN menjadi maksimal 8%, serta penyederhanaan struktur perpajakan.
  • Memfokuskan peran badan Danantara khusus hanya untuk keperluan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencegah praktik persaingan yang tidak adil demi penciptaan lapangan kerja berkualitas.
  • Mendesain kebijakan pengadaan yang wajib menyertakan rasio lokalisasi berbasis kapasitas (Procurement as Policy) agar belanja sosial pemerintah bertransisi menjadi instrumen kebijakan pembangunan daerah.

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *