OBSERVER, Balaraja ─ Jemaat HKBP Balaraja yang merupakan pagaran (cabang/pos pelayanan) dari HKBP Resort Citra Raya sampai saat ini masih menanti kepastian dari pimpinan HKBP baik di tingkat Resort, Distrik, maupun Sinode (Kantor Pusat HKBP di Pearaja). Jemaat tersebut menantikan kepastian dari pimpinan HKBP sejauh mana persoalan internal Parhalado (Majelis Jemaat) HKBP Balaraja segera diselesaikan.
Kegelisahan ini diamati OBSERVER melalui berbagai percakapan dalam obrolan-obrolan di grup WhatsApp (WA) sejak September hingga hari ini, Selasa (6/10/2026). OBSERVER telah menerima informasi terkini dari kiriman dokumen PDF mengenai Warta Jemaat (Tingting Minggu) tanggal 4 Oktober 2026. Dalam Warta Jemaat tersebut, ada pergantian kepengurusan pada Dewan Parhalado. Ada dugaan bahwa Pdt. Amos Sinaga sebagai Pendeta Resort yang menjadi pemimpin di HKBP Balaraja tersebut tidak mengetahui atau menyetujui keputusan pergantian kepengurusan tersebut pada Rapat Khusus Huria HKBP Balaraja pada Senin (29/9/2026).
Selain itu, menurut pengakuan salah satu Sintua dari 14 Sintua yang dinonaktifkan secara sepihak oleh kelompok 4 Sintua lainnya, mereka tidak dilibatkan dalam Rapat Khusus Huria HKBP tersebut. Padahal sebelumnya Praeses Distrik XXI Banten Pdt. Sumihar Sinaga telah mengirimkan Surat Penggembalaan kepada HKBP Balaraja pada 23 September 2026 lalu, tetapi Surat Penggembalaan tersebut tidak dibacakan saat pembacaan Warta Jemaat pada Kebaktian Minggu 28 September 2026 dan 4 Oktober 2026.
Surat Penggembalaan itu menyebutkan bahwa penonaktifan 14 sintua tersebut tidak boleh dilakukan sepihak, tetapi harus mengikuti prosedur. Berikut penegasan Praeses mengenai hal tersebut:
- Warta Jemaat harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pendeta HKBP Resort Citra Raya.
- Tidak diperkenankan mewartakan status pelayan, penonaktifan Sintua, RPP, disiplin gerejawi, atau keputusan lainnya tanpa melalui persetujuan Pimpinan Jemaat.
- Tidak seorang pun atau kelompok mana pun diperkenankan mengatasnamakan HKBP Balaraja untuk mengeluarkan surat, keputusan, pengumuman, atau pernyataan.
- Ketentuan ini berlaku terhadap warta tertulis, pengumuman lisan, surat, grup WhatsApp, dan media sosial.
Konfirmasi Kepada Pimpinan HKBP
Selanjutnya, OBSERVER melakukan konfirmasi kepada pimpinan HKBP baik di tingkat Resort, Distrik, maupun Sinode (Kantor Pusat HKBP). OBSERVER telah menghubungi Pdt. Amos Sinaga sebagai gembala yang melayani di HKBP Balaraja, Pdt. Sumihar Sinaga sebagai Praeses Distrik XXI Banten, dan Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan.
Dari ketiga pimpinan HKBP tersebut, OBSERVER sudah mengirimkan pesan melalui nomor WA mereka masing-masing dan bahkan menelepon langsung. Hingga berita ini dibuat, tidak ada satu pun respons atau jawaban dari mereka.
Pewarta: BTS

















Leave a Reply