OBSERVER — Empat tahun sejak laporan pidana dibuat, penanganan kasus dugaan penggusuran paksa dan pengrusakan bangunan di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Charyanto Kartolo (“CK”) di Depok masih bergulir tanpa penetapan tersangka oleh Polres Metro Depok.
Perkara yang dilaporkan sejak 22 Juni 2022 tersebut menyita perhatian publik karena diduga melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan PT PP Properti Tbk, salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan dokumen kepemilikan, Charyanto merupakan pemegang sah SHM Nomor 203/Sukatani dan SHM Nomor 742/Harjamukti yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai rumah tinggal serta tempat kegiatan usaha ekspedisi, gudang, dan workshop.
Kronologi Peristiwa
Menurut keterangan pihak korban, peristiwa bermula pada 16 Maret 2022 saat sekelompok orang mendatangi lokasi untuk melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan menuju tanah milik Charyanto tanpa persetujuan pemilik maupun keputusan eksekusi dari pengadilan.
Tiga bulan berselang, tepatnya pada 17 Juni 2022, sekelompok orang kembali mendatangi lokasi dan meratakan bangunan rumah, gudang, workshop, serta kantor ekspedisi hingga menjadi lahan kosong.
Charyanto menyatakan, selama ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun penetapan eksekusi yang membatalkan hak kepemilikannya. Pihaknya juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi atau diperlihatkan alas hak dari pihak yang mengatasnamakan PT PP Properti Tbk terkait klaim penguasaan lahan tersebut.
Akibat peristiwa ini, Charyanto dan keluarganya kehilangan tempat tinggal serta sumber mata pencaharian utama. Operasional bisnis ekspedisi terhenti total, berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pekerja serta timbulnya beban ekonomi dan psikologis bagi keluarga korban.
Jalur Hukum dan Desakan Kepada Aparat
Merasa hak hukumnya dilanggar, Charyanto menempuh sejumlah jalur hukum. Selain melapor ke Polres Metro Depok dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1415/VI/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, korban juga mengajukan pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas, Propam Polri, Irwasum Polri, Ombudsman RI (29 Maret 2023), hingga Komisi III DPR RI (26 Juni 2025).
Tim Kuasa Hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL Law Firm) menyatakan telah menyerahkan seluruh alat bukti yang diminta penyidik Satreskrim Polres Metro Depok sejak 8 Mei 2023, mulai dari dokumen kepemilikan, saksi-saksi, hingga rekaman video kejadian.
“Klien kami telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia dan kooperatif memenuhi permintaan penyidik sejak 2022. Bahkan Komnas HAM RI telah meneruskan pengaduan kami kepada Irwasum Polri. Namun hingga hari ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan MNL Law Firm dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum menilai lambatnya perkembangan penyidikan berpotensi mengabaikan prinsip due process of law. Mereka meminta Polres Metro Depok bekerja secara profesional, transparan, dan segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Selain itu, MNL Law Firm juga mendorong Kompolnas dan Komnas HAM RI untuk terus mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara serta mencegah timbulnya intervensi dalam penanganan perkara ini.
(Catatan Redaksi/Jurnalistik: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen dari pihak pelapor/korban. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Polres Metro Depok serta manajemen PT PP Properti Tbk untuk mendapatkan tanggapan resmi demi keberimbangan berita).
Edit0r: BTS














Leave a Reply