Advertisement

Jalan Buntu Proses Boedel Pailit PT Ikhtiar Gusti Pudi, Para Kreditor Berteriak

OBSERVER — Proses pemberesan boedel pailit PT Ikhtiar Gusti Pudi (IGP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang 90% sahamnya dikuasai oleh perusahaan asal Malaysia, Ahmad Zaki Resources Berhad (AZRB), membentur jalan buntu. Lebih dari dua tahun sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nasib para kreditor masih dibayangi ketidakpastian akibat kejanggalan nilai tagihan dan tidak berjalannya pengawasan peradilan.

Kasus ini bermula dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Februari 2024. Pailitnya PT IGP merupakan kelanjutan dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Pihak dalam perkara tersebut adalah Pemohon Ivan Swandono (Direktur Utama PT Cemeru Lestari) dan Termohon Bhaskaran Subramaniam (Direktur Utama PT IGP).

Soroti Tagihan Fantastis dan Nilai Jaminan

Pemicu utama kebuntuan ini bersumber dari penetapan Daftar Piutang Tetap oleh Tim Kurator pada 22 Januari 2024. Dalam daftar tersebut, Maybank Islamic Malayan Berhad dicantumkan sebagai kreditor separatis dengan tagihan mencapai Rp1.669.474.971.376,03 (sekitar Rp1,66 triliun).

Nilai tagihan yang fantastis tersebut menuai tanda tanya besar dari kreditor lain. Pasalnya, nilai jaminan atas tagihan tersebut diperkirakan hanya berkisar Rp700 miliar. Jika seluruh harta boedel pailit dicairkan, angkanya dipastikan tidak akan mampu menutup tagihan kreditor separatis, sehingga berpotensi meniadakan hak bagi kreditor konkuren maupun preferen.

Kejanggalan berlanjut ketika pada 11 Juli 2024, upaya lelang eksekusi jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia senilai Rp680 miliar diajukan melalui KPKNL Singkawang oleh PT Maybank Indonesia Tbk atas nama Maybank Islamic Malayan Berhad.

Namun, penelusuran data kepemilikan saham per 18 Juli 2024 di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan fakta lain: Maybank Islamic Malayan Berhad bukanlah pemegang saham di PT Maybank Indonesia Tbk. Kedua entitas hukum tersebut dinilai berbeda secara subjek hukum, padahal kreditor separatis sah yang ditetapkan oleh Tim Kurator adalah Maybank Islamic Malayan Berhad. Kesenjangan ini memicu pertanyaan kreditor terkait keabsahan dasar pengajuan lelang eksekusi tersebut.

BACA JUGA:  Gagal Bayar Utang, PT Sari Kreasi Boga Tbk Dimohonkan Pailit di PN Niaga Jakarta Pusat
Surat Keberatan dan Tuntutan Audit Forensik

Merespons kejanggalan tersebut, Koperasi Produsen Keling Kumang Agro (KKA) dan Koperasi Produsen Tuah Gemuring Gading (TGG) melalui kuasa hukumnya dari Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL) melayangkan surat keberatan atas Daftar Piutang Tetap sejak 24 Januari 2024 dan disusul pada 21 Februari 2024. MNL juga telah memohon kepada Bank Indonesia pada 12 Juli 2024 untuk memeriksa proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Langkah serupa ditempuh oleh kreditor preferen — Penny Evans Tripayana Lubis, Veronika Elviyani S., dan Yuliana — yang diwakili oleh LBH Serikat Buruh Patriot Pancasila (LBH SBPP).

Namun, respons Tim Kurator melalui surat tertanggal 26 Agustus 2024 menegaskan bahwa kewenangan menunjuk Auditor Forensik berada sepenuhnya di tangan Hakim Pengawas.

Menindaklanjuti hal itu, permohonan resmi diajukan kepada Hakim Pengawas, Yusuf Pranowo, S.H., M.H., melalui surat tertanggal 5 Mei 2025. Kuasa hukum memohon agar Hakim Pengawas menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menunjuk Auditor Forensik Profesional guna mengaudit catatan keuangan PT IGP dan tagihan Maybank Islamic Berhad.

Proses Pengawasan Pasif, Jalur Pidana Disiapkan

Sayangnya, permohonan tersebut tidak kunjung mendapat kepastian. Sejak Mei 2025 hingga pertengahan 2026, belum ada tanggapan tertulis, undangan koordinasi, maupun penetapan penunjukan auditor dari Hakim Pengawas.

Tanpa adanya audit forensik yang independen, kewajaran tagihan sebesar Rp1,66 triliun tersebut tidak dapat teruji secara hukum. Kondisi ini menempatkan hak-hak kreditor lokal dan kreditor preferen dalam posisi yang sangat rentan.

Akibat lambannya proses administratif di lingkungan pengadilan niaga, para kreditor kini mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa Laporan Polisi. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggelembungan tagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 400 KUHP akan menjadi dasar laporan. Langkah pidana ini dipandang sebagai jalan keluar agar penyidik kepolisian dapat menunjuk auditor forensik secara mandiri demi membuka tabir kebenaran atas aset dan tagihan PT IGP.

BACA JUGA:  Gagal Bayar Utang, PT Sari Kreasi Boga Tbk Dimohonkan Pailit di PN Niaga Jakarta Pusat

Mangatur Nainggolan Law Firm (“MNL”) memiliki pengalaman dalam mendampingi klien menghadapi persoalan hukum dalam proses kepailitan dan PKPU, termasuk menyusun strategi keberatan atas tagihan kreditor serta langkah hukum lanjutan yang diperlukan. Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai hal ini, tim kami di Mangatur Nainggolan Law Firm siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh sepanjang proses kepailitan berlangsung.

Penulis: Dian Sylvia Monalisa Sitanggang, S.H (paralegal MANGATUR NAINGGOLAN LAW FIRM)
www.mnllaw.co.id
Untuk konsultasi hukum dapat menghubungi kami melalui secretary@mnllaw.co.id
PIC Lawyer: Rd Agung Fajar Apriliyano

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *