Advertisement

Gagal Bayar Utang, PT Sari Kreasi Boga Tbk Dimohonkan Pailit di PN Niaga Jakarta Pusat

OBSERVER, JAKARTA – Perusahaan pengelola jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), bersama Direktur Utamanya, Eko Pujianto, resmi dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. `Hal ini berdasarkan penelusuran OBSERVER melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026).

Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu) mengajukan permohonan pailit tersebut dan didaftarkan pada Rabu (29/7/2026) serta teregister dengan nomor perkara 44/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT Berdayakan Usaha Indonesia bertindak sebagai Pemohon, sementara PT Sari Kreasi Boga Tbk dan Eko Pujianto masing-masing berkedudukan sebagai Termohon I dan Termohon II.

Dalam petitum permohonannya, PT Berdayakan Usaha Indonesia meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan pailit secara menyeluruh. Pemohon meminta pengadilan menyatakan PT Sari Kreasi Boga Tbk dan Eko Pujianto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, Pemohon juga mendesak pengadilan untuk menunjuk hakim pengawas, mengangkat tim kurator, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para Termohon.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan. Majelis Hakim belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara maupun menjatuhkan putusan terkait dikabulkan atau ditolaknya permohonan tersebut. Pihak kuasa hukum Pemohon Paxton Attorneys at Law belum memberikan tanggapan.

Sebagai catatan, dalam praktik hukum di Indonesia, permohonan pailit memang kerap digunakan oleh kreditur (pemberi pinjaman) sebagai instrumen hukum yang tegas untuk menagih penyelesaian utang dari debitur, apabila syarat kepailitannya telah terpenuhi.

Bukan Tersandung Kasus Utang Pertama

Permohan kepailitan ini bukanlah sengketa utang pertama yang menimpa emiten berkode saham RAFI tersebut. Sebelumnya, perseroan juga pernah berhadapan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp2 miliar dari pihak lain.

BACA JUGA:  Jalan Buntu Proses Boedel Pailit PT Ikhtiar Gusti Pudi, Para Kreditor Berteriak

Berbeda dengan pailit yang bertujuan mempailitkan perusahaan, PKPU sejatinya memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk merundingkan penyelesaian utang melalui proposal perdamaian.

Berdasarkan laporan Nalarhukum dan Hukumonline, RAFI berhasil lolos dari jerat gugatan sebelumnya. Pemohon saat itu akhirnya mencabut permohonan PKPU setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian, perseroan tidak pernah berstatus PKPU maupun pailit dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah perusahaan di sektor makanan dan minuman yang melangsungkan penawaran umum perdana saham (IPO) pada tahun 2022.

Sementara itu, pihak Pemohon, yakni PT Berdayakan Usaha Indonesia merupakan entitas fintech lending yang berfokus menyalurkan pembiayaan produktif bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Platform ini telah mengantongi izin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2019.

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *