Advertisement

Pungli Modern dalam Pengelolaan Parkir di Jakarta

JAKARTA — Persoalan tata kelola perparkiran di DKI Jakarta bukan sekadar isu modern terkait kemacetan dan Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rekam jejak pengelolaan tempat pemberhentian kendaraan di ibukota ini ternyata memiliki akar sejarah panjang yang membentang sejak era kolonial Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) hingga kini.

Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengungkapkan bahwa praktik perparkiran awal di Jakarta tercatat dalam literatur sejarah Historical Sites of Jakarta karya Pater A. Heuken, SJ (2000).

Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan pengelolaan kendaraan yang saat itu dikenal sebagai “Jaga Oto” masih sangat terbatas pada wilayah permukiman dan perkantoran warga Belanda maupun pedagang Tionghoa. Memasuki dekade 1950-an, praktik Jaga Oto meluas ke kawasan bisnis seperti Pasar Baru, Harmoni, Glodok, hingga Sudirman-Thamrin. Saat itu, pengamanan kendaraan belum dikelola pemerintah, melainkan dikuasai oleh kelompok jawara lokal yang memungut biaya jasa keamanan dari pemilik kendaraan secara mandiri.

Evolusi Kelembagaan yang Berulang

Seiring pertumbuhan kota, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mulai mengambil alih pengelolaan parkir pada era Gubernur Ali Sadikin tahun 1972 melalui pembentukan PT Parkir Jaya dengan direkturnya Kolonel Bambang Wijanarko. Namun, karena dinilai gagal mencapai target pendapatan, BUMD tersebut dibubarkan dan digantikan oleh Badan Otorita Pengelola Parkir (BOPP) pada 1977.

Tak bertahan lama, struktur ini kembali diubah menjadi Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) pada 1979. Meski berganti nama berulang kali, pola pengelolaannya relatif sama: pengendara membayar tunai kepada juru parkir (jukir), dan jukir menyetorkan hasil pungutan secara bertahap kepada otoritas pengelola.

Reformasi perparkiran baru bergulir secara mendasar pada 2007. Berdasarkan studi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta) melalui publikasi Politik Perparkiran Jakarta (2006), pengelolaan parkir direkomendasikan tidak lagi berdiri sendiri atau berstatus dinas terpisah, melainkan terintegrasi di bawah Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:  Jangan Cuma Dirjen yang Dicopot, tetapi juga Menterinya

Atas dasar rekomendasi tersebut, Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 14 dan Nomor 128 Tahun 2007 untuk mendirikan Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran). Pembentukan unit ini bertujuan mengintegrasikan tiga fungsi utama parkir:

  1. Sub-sistem Transportasi: Menjadi instrumen pengendali lalu lintas dan penekan kemacetan.

  2. Sumber PAD: Optimalisasi retribusi daerah secara transparan tanpa kebocoran.

  3. Pelayanan Publik: Memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan.

Dugaan Kebocoran dan Pungli di Lapangan

Kendati kelembagaan modern telah dibentuk, praktik pengelolaan di lapangan dinilai masih menyisakan celah kebocoran pendapatan dan pungutan liar (pungli).

Salah satu kasus mencuat pada pertengahan September 2026, ketika Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menemukan dugaan pungli oleh jukir resmi di kawasan Taman Sumenep, Menteng. Jukir di lokasi tersebut dilaporkan mematok tarif Rp5.000 untuk sepeda motor tanpa memberikan karcis resmi. Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2013 yang terpasang di papan informasi resmi Dishub setempat, tarif resmi sepeda motor hanya sebesar Rp2.000.

Selain di Menteng, praktik pembayaran secara tunai di luar tarif resmi atau manipulasi transaksi elektronik juga dilaporkan masih marak terjadi di beberapa titik ruang milik jalan, seperti kawasan Blok M, Jakarta Selatan hingga area parkir Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Desakan Evaluasi Kepemimpinan UP Perparkiran

Sistem pengawasan dan pola bagi hasil setoran yang masih menyisakan celah transaksi tunai dianggap menjadi pemicu kembalinya pola pengelolaan lama ala “Jaga Oto”. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menginstruksikan penertiban parkir liar serta pembenahan sistem transaksi secara menyeluruh.

“Pembiaran terhadap parkir liar dan pungli menunjukkan ketidakmampuan pimpinan UP Perparkiran dalam membangun layanan parkir yang modern,” tegas Azas Tigor.

BACA JUGA:  Penonaktifan Dinyatakan Tidak Sah oleh Praeses, 14 Sintua HKBP Balaraja Belum Kunjung Melayani

Ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pembenahan manajerial di tubuh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah tegas dinilai perlu diambil agar transformasi perparkiran berbasis sistem transportasi modern yang dirintis sejak era Gubernur Fauzi Bowo dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian pelayanan bagi warga ibukota.

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *