OBSERVER — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Maret 2026 lalu memantik perdebatan panjang di ranah hukum persaingan usaha dan regulasi sektor keuangan. Melalui Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU memutus 97 penyelenggara pinjaman online (P2P lending) bersalah atas dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Inti persoalannya bermula dari kesepakatan penetapan batas maksimum bunga pinjaman melalui Kode Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Awalnya, batas bunga ditetapkan sebesar 0,8% per hari, sebelum akhirnya diturunkan menjadi 0,4% per hari pada 2021.
Di mata KPPU, kesepakatan antar-pesaing dalam satu asosiasi ini secara prima facie (pada pandangan pertama) memenuhi unsur penetapan harga horizontal (horizontal price fixing). Praktik ini dianggap melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 karena berpotensi mendistorsi pasar dan mematikan iklim persaingan yang sehat.
Namun, kasus ini rupanya tidak sesederhana perkara kartel pada umumnya. Ada nuansa abu-abu antara pelanggaran persaingan usaha dan niat regulator melindungi masyarakat dari jeratan utang.
Absennya “Hitam di Atas Putih”
Pihak AFPI dan sejumlah pengamat industri berdalih bahwa pembatasan bunga tersebut sama sekali bukan niat korporasi untuk mengakali pasar. Langkah itu diambil murni untuk mencegah praktik predatory lending—pemberian pinjaman dengan bunga mencekik—sekaligus memberikan standar di tengah industri yang saat itu belum memiliki aturan komprehensif.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengakui bahwa pengaturan batas bunga melalui Kode Etik AFPI, sebelum terbitnya Surat Edaran (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan langsung dari otoritasnya.
Sayangnya, niat baik dan kepatuhan pelaku usaha pada regulator sektoral ini menemui jalan buntu di ruang sidang KPPU. Alasan pengecualian hukum berlandaskan state action doctrine—di mana tindakan anti-persaingan dimaklumi jika merupakan perintah negara—ditolak oleh KPPU.
Alasannya berpangkal pada cacat administratif: tidak ada regulasi tertulis yang secara eksplisit mendelegasikan wewenang batas bunga kepada AFPI, tidak ada dokumen instruksi resmi dari OJK, dan minimnya pengawasan substantif. Bagi KPPU, ketiadaan “hitam di atas putih” membuat kebijakan asosiasi ini berstatus sebagai murni tindakan korporasi, bukan perintah negara.
Paradoks Kartel: Mencari Untung atau Melindungi Konsumen?
Jika ditelaah lebih jauh, perkara ini memunculkan sebuah paradoks. Menurut Perkom No. 4 Tahun 2011, praktik kolusi atau price fixing lazimnya dilakukan pengusaha untuk mengerek harga guna meraup keuntungan setinggi-tingginya dari konsumen.
Namun, kebijakan batas bunga AFPI justru melakukan hal sebaliknya. Pengaturan tersebut berupaya membatasi potensi keuntungan berlebihan dari para anggotanya agar konsumen tidak terbebani. Langkah ini sejalan dengan amanat POJK No. 77/2016, di mana penyelenggara wajib mempertimbangkan kewajaran dalam menetapkan suku bunga.
Di sinilah letak benturan hukumnya. Dalam kacamata hukum persaingan usaha, tujuan mulia seperti “perlindungan konsumen” tidak bisa serta-merta menganulir larangan praktik anti-persaingan. KPPU mensyaratkan adanya pembuktian ekonomi: apakah batas harga tersebut memang mutlak diperlukan? Ataukah sebenarnya penyelenggara masih bisa bersaing di bawah batas 0,4% tersebut tanpa harus diikat oleh sebuah kesepakatan?
Menanti Uji Objektif di Pengadilan
Perbedaan cara pandang antara KPPU (sebagai penjaga gawang persaingan usaha) dan OJK (sebagai regulator pelindung konsumen dan industri) kini menjadi bola panas.
Bagi pelaku usaha, situasi ini menghadirkan ketidakpastian hukum (legal certainty). Mereka terjepit di antara kewajiban mematuhi arahan asosiasi dan regulator secara sektoral, namun di sisi lain terancam sanksi triliunan rupiah dari otoritas persaingan usaha. Belum lagi, opini publik telah terlanjur menghakimi 97 pinjol ini sebagai “kartel”, tanpa melihat konteks latar belakang pencegahan bunga eksploitatif.
Kini, nasib industri P2P lending dan kepastian hukum berada di tangan proses peradilan lanjutan. Pengadilan diharapkan mampu membedah perkara ini dengan jernih: memisahkan mana yang murni niat jahat (mens rea) untuk melakukan kartel monopoli, dan mana yang sekadar persoalan mal-administrasi dalam tata kelola komunikasi antara regulator dan asosiasi.
Sebab, menghukum kepatuhan pelaku usaha atas arahan regulator (meski tak tertulis) dengan pasal kartel, berisiko melahirkan preseden buruk bagi kepastian investasi dan penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang.
Glosari:
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) adalah organisasi resmi yang mewadahi perusahaan-perusahaan penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia.
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawasi persaingan iklim usaha dan mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, mengambil alih tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan bukan bank dari Bapepam-LK (Kementerian Keuangan).
Predatory lending (pinjaman predator) adalah praktik pemberian pinjaman yang tidak adil, menipu, atau eksploitatif, yang sengaja dirancang untuk menjebak konsumen dalam siklus utang yang sulit dilunasi. Praktik ini umumnya menargetkan kelompok rentan yang sedang mendesak membutuhkan dana cepat.
Penulis adalah managing Partner MANGATUR NAINGGOLAN LAW FIRM
www.mnllaw.co.id
Untuk konsultasi hukum dapat menghubungi kami melalui mangatur@mnllaw.co.id
Editor: Tonggor Siahaan












Leave a Reply