OBSERVER — Dalam berurusan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)—seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, maupun fintech—selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa. Hal ini biasanya dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai produk atau layanan, hingga kelalaian salah satu pihak dalam mematuhi isi perjanjian. Seiring dengan semakin beragamnya produk jasa keuangan, potensi sengketa ini patut diwaspadai baik oleh konsumen maupun PUJK.
Untuk menangani masalah semacam ini, PUJK pada dasarnya diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumennya. Namun, bagaimana jika pengaduan tersebut menemui jalan buntu?
Sebagai solusinya, konsumen dapat membawa sengketa ini ke ranah pengadilan, atau memilih jalur alternatif yang lebih efisien di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Penyelesaian melalui lembaga ini juga telah sejalan dengan kerangka perlindungan konsumen yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Meski demikian, sebelum mengajukan permohonan ke LAPS SJK, ada baiknya konsumen memahami terlebih dahulu bagaimana mekanisme yang berjalan, persyaratannya, serta rincian biaya yang mungkin timbul. Pemahaman ini sangat penting agar langkah hukum yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial konsumen.
Tiga Pilihan Mekanisme di LAPS SJK
LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme penyelesaian sengketa, di mana masing-masing memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda, yaitu:
- Mediasi: Melalui mediasi, sengketa diselesaikan dengan bantuan seorang mediator netral. Mediator di sini tidak bertugas menjatuhkan putusan, melainkan memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatannya sendiri. Jalur ini sangat cocok jika konsumen dan PUJK masih memiliki ruang dan iktikad baik untuk berunding, misalnya terkait penyelesaian klaim atau kerugian.
- Arbitrase: Berbeda dengan mediasi, arbitrase akan diperiksa oleh seorang arbiter yang berwenang menjatuhkan putusan akhir yang mengikat. Namun, perlu dicatat bahwa jalur ini hanya bisa ditempuh jika sebelumnya sudah ada perjanjian arbitrase tertulis antara kedua belah pihak. Konsumen yang memilih jalur ini juga harus siap dengan beban biaya dan konsekuensi hukum dari putusannya.
- Pendapat Mengikat (Binding Opinion):Â Mekanisme ini dipilih ketika konsumen dan PUJK membutuhkan penafsiran resmi terkait klausul atau persoalan tertentu dalam kontrak mereka. Tidak seperti mediasi yang berorientasi pada perdamaian atau arbitrase yang memutus perkara, binding opinion murni memberikan pandangan atau interpretasi hukum yang mengikat kedua belah pihak atas perbedaan penafsiran yang terjadi.
Sengketa Klaim Kecil: Batas Nilai & Syarat Bebas Biaya
Salah satu kemudahan yang patut diketahui konsumen adalah tersedianya kategori Klaim Kecil dan Ritel (Retail and Small Claim). Berdasarkan Peraturan LAPS SJK (PER-06/LAPS-SJK/I/2021), sengketa yang masuk dalam kategori ini berhak mendapatkan fasilitas bebas biaya untuk layanan mediasi.
Adapun batas nilai sengketa untuk kategori klaim kecil dan ritel adalah sebagai berikut:
- Maksimal Rp200 Juta: Untuk sektor pembiayaan, pergadaian, dan fintech.
- Maksimal Rp500 Juta: Untuk sektor perbankan, pasar modal, klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit.
- Maksimal Rp750 Juta: Untuk sektor klaim asuransi umum.
Satu hal yang sering disalahpahami: pembebasan biaya ini hanya berlaku pada tahap mediasi. Jangan berasumsi bahwa jika nilai kerugian Anda di bawah batas tersebut, jalur arbitrasenya juga otomatis gratis. Apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan dan sengketa dilanjutkan ke tahap arbitrase, biaya layanan akan tetap dikenakan.
Rincian Biaya Penyelesaian Sengketa
Jika jalur mediasi gratis tidak membuahkan hasil atau sengketa Anda berada di atas nilai klaim ritel, maka akan ada biaya yang harus ditanggung. Besaran biaya ini sangat bervariasi bergantung pada jenis layanan yang dipilih dan nilai sengketanya.
Sebagai contoh, untuk pengajuan Arbitrase, Peraturan LAPS SJK menetapkan beberapa komponen biaya yang harus dibayar di awal, seperti:
-
Biaya pendaftaran permohonan arbitrase: Rp2.500.000
-
(Selain pendaftaran, nantinya juga terdapat komponen biaya administrasi arbitrase dan honorarium arbiter yang perhitungannya disesuaikan dengan nilai sengketa).
Dengan memahami alur, ragam pilihan, dan potensi biaya di atas, konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan yang paling bijak dan efisien saat memperjuangkan hak-hak keuangannya.
ritel.
3.Biaya Pendapat Mengikat
Untuk mekanisme pendapat mengikat, Lampiran III Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 mencantumkan biaya pendaftaran Rp2.500.000, biaya administrasi Rp2.500.000, honorarium Tim Panel berdasarkan kesepakatan dengan minimum Rp50.000.000, serta deposit biaya dengar-pendapat Rp2.500.000 dari masing-masing pihak. Dengan komponen tersebut, jumlah awal ilustratif sebelum biaya lain adalah sekurang-kurangnya Rp60.000.000, termasuk deposit kedua pihak sebesar Rp5.000.000.
Kesimpulan
LAPS SJK menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi konsumen dan PUJK. Namun, setiap mekanisme memiliki karakteristik, persyaratan, dan konsekuensi biaya yang berbeda. Mediasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan, sedangkan arbitrase dan pendapat mengikat perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan tujuan penyelesaian serta struktur biayanya.
Apabila Anda menghadapi sengketa dengan bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, atau pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL) dapat membantu menelaah dokumen, menganalisis pilihan penyelesaian, dan mempersiapkan langkah hukum yang sesuai dengan kepentingan Anda.
www.mnllaw.co.id
Untuk konsultasi hukum dapat menghubungi kami melalui secretary@mnllaw.co.id
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
- Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa.
Penulis: Fawzy Gomgom Sinaga, S.H.
Editor: Robby Simamora, S.H.,M.H.

















Leave a Reply