OBSERVER — Penyelesaian kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) melalui eksekusi Hak Tanggungan merupakan instrumen utama perbankan dalam memulihkan piutang. Berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 1996, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan umum jika debitur wanprestasi. Namun, hak istimewa ini bukan tanpa celah—pelaksanaan lelang wajib tunduk pada prosedur hukum yang ketat.
Faktanya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kerap dibanjiri gugatan terkait keabsahan prosedur lelang. Data menunjukkan pola sengketa yang berulang: KPKNL Sumatera Utara mencatat lebih dari 20 gugatan dengan pokok masalah serupa; KPKNL Singkawang menyebut gugatan dari debitur bank sangat sering terjadi; dan KPKNL Parepare mencatat 95% gugatan berpusat pada uji keabsahan prosedural lelang.
Titik Rawan Gugatan Terhadap Kreditur dan KPKNL
Sengketa lelang tidak hanya menyasar KPKNL, tetapi juga menyeret bank selaku pemohon lelang. Gugatan umumnya dipicu oleh kelalaian pada tahap prakondisi dan proses eksekusi, meliputi:
-
Keakuratan Perhitungan Utang: Ketidaksesuaian jumlah kewajiban debitur dengan dokumen pendukung.
-
Kelengkapan Dokumen: Cacat administrasi pada syarat pengajuan lelang.
-
Kewajiban Pemberitahuan: Tidak adanya bukti penyampaian surat peringatan dan pemberitahuan rencana lelang kepada pihak berkepentingan.
-
Penetapan Nilai Limit: Harga dasar objek lelang yang dianggap sepihak tanpa dasar penilaian (appraisal) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memitigasi sengketa, seluruh pihak wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
4 Tahapan Prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (PMK 122/2023)
1. Tahap Persiapan dan Permohonan
Kreditur harus memastikan debitur benar-benar wanprestasi dan dokumen permohonan lelang telah lengkap (Pasal 32). KPKNL akan meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang.
-
Surat Keterangan Tanah: Objek berupa tanah wajib menyertakan surat keterangan instansi berwenang (Pasal 39). Kekurangan dokumen dapat memicu pembatalan lelang (Pasal 47).
-
Nilai Limit: Pemohon wajib menetapkan nilai limit berdasarkan laporan penilai independen yang berlaku maksimal 12 bulan (Pasal 55-60).
-
Sengketa Kepemilikan: Jika ada gugatan kepemilikan dari pihak ketiga (selain debitur/pasangannya), eksekusi lelang Pasal 6 UUHT tidak dapat dilakukan dan harus melalui fiat pengadilan (Pasal 34).
2. Tahap Pengumuman
Pengumuman lelang dilakukan dua kali dengan jeda 15 hari kalender. Pengumuman pertama bebas (selebaran/web/koran), sedangkan pengumuman kedua wajib di surat kabar harian (oplah minimal 2.000 eksemplar di wilayah objek) minimal 14 hari sebelum lelang (Pasal 63 & 68). Kreditur juga wajib memberitahukan rencana lelang kepada debitur; pemberitahuan yang diterima kurang dari 5 hari sebelum lelang dapat menjadi alasan pembatalan (Pasal 47 huruf i).
3. Tahap Pelaksanaan Lelang
Lelang dilakukan secara elektronik (open bidding) melalui portal.lelang.go.id.
-
Peserta wajib menyetor uang jaminan (10%-50% dari nilai limit) maksimal 1 hari sebelum lelang.
-
Debitur dan pihak tereksekusi dilarang menjadi peserta lelang (Pasal 22).
-
Gugatan debitur tidak otomatis menghentikan lelang, kecuali ada putusan/penetapan pengadilan yang diterima Pejabat Lelang sebelum acara dimulai (Pasal 44 & 46).
4. Tahap Penyelesaian Pasca-Lelang
Pemenang lelang wajib melunasi harga dan bea lelang maksimal 5 hari kerja. Pejabat Lelang kemudian menerbitkan Minuta Risalah Lelang maksimal 6 hari kerja (Pasal 95). Setelah pembeli menunjukkan Kutipan Risalah Lelang dan bukti lunas, kreditur wajib menyerahkan dokumen asli kepemilikan maksimal 1 hari kerja.
Upaya Hukum Jika Terjadi Cacat Prosedur
Pihak yang dirugikan (debitur/pemilik jaminan) dapat melakukan perlawanan hukum apabila ditemukan pelanggaran PMK 122/2023. Langkah yang dapat ditempuh meliputi:
-
Keberatan Administratif: Ditujukan kepada kreditur dan/atau KPKNL dengan melampirkan bukti pelanggaran.
-
Permohonan Penundaan/Pembatalan: Diajukan sebelum lelang dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat.
-
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Diajukan ke pengadilan untuk menguji keabsahan lelang.
Sebagai yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1908 K/Pdt/2014 membatalkan lelang karena pemberitahuan baru disampaikan satu hari sebelum pelaksanaan dan nilai limit ditetapkan jauh di bawah harga pasar. Ini membuktikan bahwa cacat prosedur sekecil apa pun dapat menggugurkan keabsahan eksekusi.
Butuh Pendampingan Hukum Terkait Sengketa Lelang?
Menghadapi rencana eksekusi lelang atau sengketa kredit bermasalah membutuhkan kecermatan dalam menelaah dokumen dan prosedur perbankan. Mangatur Nainggolan Lawfirm menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum profesional terkait kredit perbankan, eksekusi Hak Tanggungan, sengketa lelang, serta mitigasi risiko fasilitas jaminan. Konsultasikan perlindungan aset dan hak hukum Anda bersama kami untuk mendapatkan solusi taktis yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.mnllaw.co.id
Untuk konsultasi hukum dapat menghubungi kami melalui secretary@mnllaw.co.id
Penulis: Arcefrida Imanuella Girsang,S.H.
Editor: Robby Simamora,S.H.,M.H.
Sumber:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
- DJKN Kanwil Sumatera Utara, “Lelang Pasal 6 UUHT dan Lelang Berdasarkan Title Eksekutorial” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/12694/LELANG-PASAL–
- DJKN KPKNL Singkawang, “Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/16586/Penanganan-Perkara-Perdata-di-Pengadilan-Negeri.html
- DJKN KPKNL Parepare, “Kepastian Pengurusan Peralihan Hak pada Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” — https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-parepare/baca-artikel/14494/Kepastian-pengurusan-Peralihan-Hak-pada-lelang-eksekusi-Hak-Tanggungan.html.
- DJKN KPKNL Purwokerto, “Dinamika Gugatan Perkara Perdata Mengenai Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-purwokerto/baca-artikel/18836/Dinamika-Gugatan-Perkara-Perdata-Mengenai-Lelang-Eksesusi-Hak-Tanggungan.html.
- Mahkamah Agung RI, “Keseimbangan Hak Kreditur dan Debitur dalam Pelelangan Hak Tanggungan: Analisis Normatif dan Praktis” https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/keseimbangan-hak-kreditur-dan-debitur-dalam-pelelangan-0zM.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1908 K/Pdt/2014.

















Leave a Reply