Advertisement

Pentingnya memahami KBLI dalam Perijinan Usaha

OBSERVER — Perkembangan ekonomi digital, model bisnis baru, dan isu lingkungan (energi terbarukan, perdagangan karbon) membuat aktivitas ekonomi semakin beragam dan sulit diklasifikasikan dengan sistem lama. Kondisi ini melatarbelakangi penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 menjadi KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Bagi pelaku usaha, perubahan ini penting dipahami karena KBLI menjadi acuan statistik sekaligus perizinan berusaha melalui OSS.

Mengapa dan Bagaimana KBLI 2025 Disusun?

Pembaruan KBLI memiliki dasar regulasi: Peraturan BPS 7/2025 menjadi dasar hukum penetapan KBLI 2025, disusun agar klasifikasi tetap sesuai perkembangan ekonomi Indonesia serta selaras dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (“ISIC Revision 5”). Artinya, perubahan ini bukan karena KBLI 2020 tidak dapat digunakan, melainkan karena aktivitas ekonomi terus berkembang mulai dari model bisnis platform digital hingga aktivitas terkait perubahan iklim.

Penyusunannya melibatkan koordinasi lintas sektor: 31 kementerian/lembaga menyampaikan 1.167 usulan kode yang dibahas dan diselaraskan oleh BPS selaku penyusun dan penetap KBLI 2025. Dengan demikian, KBLI berada pada titik pertemuan antara kebutuhan statistik dan kebutuhan administrasi pemerintahan sehingga setiap perubahan strukturnya perlu dipahami lebih dari sekadar perubahan kode.

Bukan Sekadar Ganti Nomor

Perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak selalu berbentuk perpindahan satu kode ke satu kode lain. Contoh konkretnya pada kegiatan jasa keagenan kapal: kode 52297 (KBLI 2020) berubah menjadi 52312 (KBLI 2025) sebuah re-coding yang tidak mengubah jenis kegiatan usahanya. Beberapa pola perubahan lain dapat dilihat pada tabel berikut.

 

Siapa yang Wajib Menyesuaikan?

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan BPS 7/2025, seluruh pengguna KBLI — baik badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (PT, Perseroan Perorangan, Koperasi, CV, Firma, Persekutuan Perdata) — wajib menyesuaikan kode KBLI paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan. Namun, berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4.S/2026, penyesuaian akta di Ditjen AHU hanya wajib dilakukan jika: (1) ada perubahan anggaran dasar yang mengubah maksud/tujuan usaha; (2) kode KBLI lama termasuk kategori dipecah (one-to-many); atau (3) diperlukan presisi KBLI untuk tender/due diligence/pembiayaan. Di luar itu, sistem OSS dan AHU melakukan penyesuaian otomatis, dan izin lama tetap berlaku.

BACA JUGA:  Stok Gudang Jangan Sampai Kebobolan

Penyesuaian ini juga berimplikasi pada hukum korporasi: Pasal 15 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 UUPT menegaskan anggaran dasar wajib memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang sesuai ketentuan — sehingga ketidaksesuaian KBLI di NIB dapat menimbulkan risiko hukum, mulai dari temuan pengawasan hingga hambatan tender dan pembiayaan.

Perbedaan Proses di Sistem OSS

Berdasarkan sosialisasi resmi BKPM dan Kementerian Hukum, selama masa transisi sistem OSS dan Ditjen AHU untuk sementara masih memproses menggunakan KBLI 2020, dan akan otomatis dikonversi ke KBLI 2025 setelah implementasi rampung ditargetkan paling lambat 18 Juni 2026. Perbedaan utamanya bukan pada alur pengajuan izin (NIB, Sertifikat Standar tetap sama), melainkan pada kode klasifikasi yang menjadi dasar penentuan tingkat risiko dan jenis izin. Pelaku usaha disarankan memantau notifikasi OSS, khususnya untuk kode kategori one-to-many.

Tantangan Digital dan Keberlanjutan Data

Perkembangan Ekonomi Digital mendorong penyesuaian klasifikasi untuk berbagai aktivitas berbasis teknologi dan platform digital. Di sisi lain, perubahan KBLI juga perlu diperhatikan dalam membandingkan data antarperiode. BPS menyediakan tabel konversi KBLI 2020–2025 untuk membantu menelusuri hubungan kode lama dan kode baru.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?
  • Audit kode KBLI pada NIB dan akta — cek apakah dihapus, dipecah, digabung, atau hanya berganti nomor.
  • Bila kode termasuk one-to-many, tentukan kode KBLI 2025 paling sesuai dengan kegiatan aktual.
  • Pantau notifikasi OSS dan segera tindak lanjuti bila perlu penyesuaian akta.
  • Perhatikan potensi dampak ke Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perpajakan.
  • Konsultasikan ke ahli hukum korporasi bila usaha lintas sektor atau kode KBLI termasuk one-to-many.
Kesimpulan

KBLI 2025 bukan sekadar daftar kode lima digit, melainkan cermin perubahan struktur ekonomi Indonesia dari model bisnis digital, hilirisasi, hingga isu lingkungan. Tantangannya bukan hanya mengenali kode baru, tetapi memastikan setiap aktivitas ekonomi ditempatkan pada klasifikasi yang tepat dan memahami siapa yang wajib menindaklanjuti. Bagi pelaku usaha, yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian kode dengan aktivitas utama dan pola konversi yang berlaku; bagi pengguna data, kesinambungan data lintas periode klasifikasi perlu dijaga agar analisis tetap akurat.

BACA JUGA:  Logika Pasar vs. Mandat Regulator: Membedah Putusan KPPU atas Batas Bunga P2P Lending

Seiring dengan penyesuaian kode KBLI 2025 yang berimplikasi pada kepatuhan perizinan dan hukum korporasi, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian kode KBLI dengan kegiatan usaha serta dokumen legalitas perusahaan. Mangatur Nainggolan Law Firm (“MNL”) siap mendampingi pelaku usaha dalam melakukan audit kode KBLI, penyesuaian anggaran dasar, hingga pengurusan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan terbaru. Untuk pertanyaan lebih lanjut maupun kebutuhan jasa hukum terkait penyesuaian KBLI 2025, perizinan berusaha, dan hukum korporasi lainnya, Mangatur Nainggolan Lawfirm (“MNL”) siap memberikan pendampingan dan solusi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Penulis: Dian Sylvia Monalisa Sitanggang, S.H (paralegal MANGATUR NAINGGOLAN LAW FIRM)
www.mnllaw.co.id
Untuk konsultasi hukum dapat menghubungi kami melalui secretary@mnllaw.co.id

Editor: Robby Simamora, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *