Advertisement

Paradigma Baru KUHAP 2025: Seberapa Efektif Pemeriksaan Ulang Saksi di Tingkat Banding?

OBSERVER ─ Selama bertahun-tahun, proses peradilan pidana di tingkat banding sering kali identik dengan “pemeriksaan di atas kertas” semata. Dengan hanya mengandalkan berkas perkara dari pengadilan negeri, hakim tinggi jarang bertatap muka langsung dengan saksi maupun terdakwa. Namun, lanskap hukum pidana Indonesia kini memasuki babak baru seiring lahirnya beleid mutakhir.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), ruang gerak pengadilan tinggi tak lagi terkungkung oleh dokumen tertulis. Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Jon Effreddi, S.H., M.H., menyoroti bagaimana aturan baru ini, secara spesifik Pasal 290 dan Pasal 292, kini memberi ruang bagi pengadilan tinggi untuk memanggil dan memeriksa kembali saksi dan/atau ahli secara langsung.

Lantas, akankah manuver progresif ini membuat keadilan semakin terang benderang, atau justru memicu penumpukan perkara di tingkat banding?

Menembus Batas Kertas: Ruang Baru Pencari Keadilan

Ketentuan anyar dalam KUHAP 2025 mendobrak tradisi lama dengan memberikan fleksibilitas ekstra dalam menguji kebenaran. Kini, pemeriksaan ulang di tingkat banding dapat diinisiasi berdasarkan permintaan Penuntut Umum, Terdakwa, maupun atas penilaian independen Hakim apabila dipandang esensial. Ini menandakan bahwa pengadilan tingkat banding kini turut berkesempatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta krusial yang menentukan penyelesaian perkara.

Meski menjanjikan keadilan yang lebih teliti, aturan ini bukannya tanpa celah. Pasal 290 KUHAP 2025 mewajibkan agar setiap permintaan pemeriksaan ulang harus disertai alasan, namun undang-undang tersebut tidak merinci secara limitatif mengenai parameter alasan yang dapat diterima. Di sisi lain, memanggil kembali saksi atau ahli tentu berpotensi menguras waktu dan anggaran—sebuah kondisi yang dikhawatirkan berbenturan dengan asas fundamental peradilan: cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sayang Dilewatkan:  Harta Tiba-Tiba Disita Pengadilan? Kenali Beda 'Derden Verzet' dan 'Partij Verzet' dalam Eksekusi Putusan
Tiga Parameter Ketat Agar Sidang Tak Bertele-tele

Menurut pandangan Jon Effreddi, kewenangan baru ini sejatinya harus diposisikan sebagai “instrumen korektif”, dan bukan sarana pengulangan seluruh proses persidangan di tingkat pertama. Agar asas peradilan efektif tetap terjaga, terdapat tiga parameter selektif yang dapat dijadikan pedoman oleh hakim:

  • Menakar Relevansi Keterangan: Pemanggilan ulang harus diarahkan secara eksklusif pada keterangan yang punya relasi langsung dengan poin-poin keberatan dalam memori banding. Keterangan tersebut harus berpengaruh signifikan terhadap pembuktian unsur tindak pidana.
  • Materialitas dan Mengurai Pertentangan Fakta: Pemeriksaan ulang layak dipertimbangkan apabila terdapat perbedaan keterangan krusial, inkonsistensi dari saksi, atau silang pendapat antar-ahli yang tidak memperoleh penjelasan memadai pada pengadilan tingkat pertama.
  • Mengklarifikasi Dugaan Kekeliruan Penilaian: Langkah ini menjadi vital apabila hakim tinggi mencium adanya dugaan kekeliruan pengadilan sebelumnya dalam menilai fakta, atau terdapat saksi maupun ahli kunci yang absen pada persidangan awal.

Sekalipun jaksa penuntut atau terdakwa bersikeras mengajukan permohonan dalam memori bandingnya, hakim tidak serta-merta wajib mengabulkannya. Segala permintaan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui kacamata relevansi dan urgensi pembuktian.

Tantangan Geografis dan Solusi Cerdas E-Court

Bicara soal penyelesaian perkara hukum di Indonesia tentu tidak bisa dipisahkan dari faktor geografis. Jarak yang membentang antara tempat penahanan terdakwa, domisili saksi, dan gedung pengadilan tinggi yang kerap terpusat di ibu kota provinsi sering kali terhalang oleh kondisi kepulauan atau wilayah pegunungan. Apabila setiap pemeriksaan ulang mewajibkan kehadiran fisik, negara maupun pencari keadilan harus bersiap menanggung lonjakan biaya transportasi, pengawalan aparat, serta beban waktu mobilisasi.

Sebagai solusi strategis, Mahkamah Agung telah menyediakan fondasi persidangan elektronik. Melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2020 yang telah direvisi menjadi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, kesaksian via sarana audio visual diakui keabsahannya.

  • Faktor jarak dan kendala letak geografis dapat dijadikan landasan kuat untuk memaksimalkan opsi sidang daring (online).
  • Meski begitu, pemeriksaan secara fisik tetap difasilitasi apabila hakim menilai karakter pembuktian mengharuskan pengamatan gestur secara utuh atau klarifikasi bukti yang sulit tertangkap layar. Namun, menghadirkan saksi secara fisik kini bukan lagi satu-satunya pilihan mutlak.
Sayang Dilewatkan:  Membedah Sistem Hak Cipta di Indonesia: Mengenal Hak Moral, Hak Ekonomi, dan Hak Terkait
Mengukur Keberhasilan yang Sesungguhnya

Pada akhirnya, standar efektivitas pemeriksaan ulang di tingkat banding tidak boleh hanya disempitkan pada tolok ukur seberapa cepat ketukan palu hakim dijatuhkan. Keberhasilan sejati bertumpu pada kemampuan pengadilan memberikan manfaat nyata: menyingkap kembali kebenaran materiil yang sebelumnya buram dan mengoreksi cacat fakta dari palu hakim tingkat pertama.

Melalui penyaringan kewenangan yang selektif serta modernisasi via sarana persidangan elektronik, pengadilan tingkat banding di era KUHAP 2025 mendapatkan formula jalan tengah. Sebuah titik ideal untuk mengawal kebenaran sejati tanpa harus mengorbankan asas keadilan yang terjangkau dan tidak berlarut-larut.

Disarikan dari opini Jon Effreddi, S.H., MH- Hakim Tinggi, pada Pengadilan Tinggi Padang pada situs dandapala.com.
Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *