Advertisement

Perdagangan Karbon di Indonesia: Memahami Pasar dan Kerangka Hukumnya

OBSERVER — Pernahkah Anda mendengar sebuah perusahaan membeli atau menjual kredit karbon? Di balik mekanisme perdagangan tersebut, terdapat strategi ganda yang dijalankan oleh pelaku usaha: menekan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru dari setiap upaya pengurangan emisi yang berhasil dicapai.

Berbagai kegiatan industri tak terhindarkan dari produksi emisi GRK, khususnya karbon dioksida (CO₂), yang menjadi pendorong utama pemanasan global. Sebagai langkah nyata pengendalian emisi, pemerintah kini memfasilitasi mekanisme perdagangan karbon. Dalam ekosistem ini, “karbon” yang diperjualbelikan bukanlah gas fisik, melainkan unit berwujud kuota emisi atau sertifikat hasil pengurangan emisi yang diakui secara regulasi.

Di Indonesia, transaksi ini secara resmi difasilitasi oleh Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Namun, perjalanan menuju bursa tidaklah instan. Tidak semua inisiatif ramah lingkungan otomatis menghasilkan kredit karbon yang laku dijual. Ada serangkaian prasyarat teknis dan legal yang ketat—mulai dari pengukuran, pelaporan, hingga verifikasi dan sertifikasi.

Lantas, bagaimana sebenarnya anatomi kredit karbon, cara memproduksinya, mekanisme perdagangannya, dan aspek hukum apa yang wajib diwaspadai perusahaan sebelum terjun ke dalamnya?

Anatomi Kredit Karbon dan Nilai Ekonominya

Secara ilmiah, perhatian dunia terhadap karbon bermuara pada upaya menekan pelepasan GRK ke atmosfer. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) Pasal 1 angka 4 dan angka 5 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional bahwa emisi ini umumnya diukur dalam satuan baku carbon dioxide equivalent (CO₂e) agar berbagai jenis gas pemicu efek rumah kaca—seperti CO₂, metana (CH₄), dan dinitrogen oksida (N₂O)—dapat diperbandingkan secara setara.

Dalam konteks pasar, kredit karbon adalah unit representasi dari keberhasilan suatu pihak dalam mengurangi, menghindari, atau menyerap emisi GRK. Secara hukum, Unit Karbon didefinisikan sebagai hasil pengurangan atau penyerapan emisi yang telah disertifikasi (baik domestik maupun internasional) atau berupa Kuota Emisi GRK, yang dinyatakan dalam hitungan ton CO₂e. Pasal 1 angka 18 Perpres 110/2025 mendefinisikan Unit Karbon sebagai hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK, yang dinyatakan dalam satuan ton CO₂e.

Nilai ekonomi tercipta ketika Unit Karbon ini dialihkan atau diperdagangkan. Sebagai gambaran, pengembang proyek energi terbarukan atau pemulihan mangrove dapat menjual Unit Karbon mereka untuk meraih pendapatan ekstra. Di sisi lain, perusahaan pembeli menggunakan unit tersebut untuk memenuhi kewajiban pengimbangan emisinya.

Sebagai contoh, proyek pemulihan mangrove dapat meningkatkan penyerapan GRK, sedangkan proyek energi terbarukan dapat mengurangi emisi dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis menghasilkan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan. Sebagaimana diatur dalam Perpres 110/2025, pengukuran, pelaporan, serta validasi dan verifikasi perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan capaian pengurangan atau penyerapan Emisi GRK.

Sayang Dilewatkan:  PP 33 Tahun 2026 Resmi Terbit: 9 Kewajiban Baru dan Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Terkait Data Pribadi

Setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, Unit Karbon dapat memiliki nilai ekonomi karena dapat dialihkan atau diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Melalui penjualan Unit Karbon, pemegangnya dapat memperoleh pendapatan, sedangkan pembeli dapat memanfaatkannya untuk tujuan pengelolaan atau pengimbangan emisi sesuai dengan ketentuan yang relevan.

Mengubah Inisiatif Menjadi Unit Karbon

Meski sebuah perusahaan rutin menanam pohon atau menggunakan panel surya, kegiatan tersebut tidak otomatis mencetak kredit karbon. Untuk masuk ke pasar Offset Emisi GRK, perusahaan harus melalui tahapan administratif dan teknis berikut:

  1. Perencanaan Proyek: Mengidentifikasi potensi mitigasi dan menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) sebagai landasan awal.
  2. Validasi Dokumen: Melibatkan Lembaga Validasi Independen untuk menguji kesesuaian rencana dengan metodologi standar.
  3. Pelaksanaan & Pengukuran: Mengeksekusi aksi mitigasi di lapangan sekaligus mengukur secara presisi capaian penurunan atau penyerapan emisinya.
  4. Verifikasi Independen: Lembaga Verifikasi Independen turun tangan untuk mencocokkan klaim laporan dengan bukti empiris di lapangan.
  5. Penerbitan & Pencatatan: Jika lolos, Unit Karbon—seperti Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) yang sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perpres 110/2025—diterbitkan dan wajib dicatatkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Mekanisme Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Perpres 110/2025, Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.

Secara sederhana, perdagangan karbon mempertemukan pihak yang membutuhkan Unit Karbon dengan pihak yang memiliki Unit Karbon untuk dijual. Misalnya, Perusahaan A membutuhkan Unit Karbon, sedangkan Perusahaan B memiliki Unit Karbon yang dapat diperdagangkan. Perusahaan B dapat menjual Unit Karbon tersebut kepada Perusahaan A melalui mekanisme perdagangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tersebut adalah melalui Bursa Karbon. Bursa Karbon merupakan sistem yang memfasilitasi perdagangan karbon dan/atau pencatatan kepemilikan Unit Karbon. Di Indonesia, perdagangan karbon melalui bursa difasilitasi oleh IDXCarbon, platform yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Melalui IDXCarbon, transaksi Unit Karbon dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme perdagangan, termasuk pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar reguler, sesuai dengan jenis Unit Karbon dan persyaratan yang berlaku. Setiap mekanisme memiliki tata cara transaksi tersendiri yang memungkinkan penjual dan pembeli melakukan perdagangan sesuai dengan ketentuan penyelenggara Bursa Karbon.

Sayang Dilewatkan:  Sengketa Investasi BUMN: Batas Tipis Antara Kontrak Bisnis, Kebijakan Negara, dan Hak Investor

Untuk memastikan perdagangan karbon melalui bursa berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku, OJK mengatur kegiatan tersebut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Perubahan tersebut antara lain mengatur kewajiban pencatatan Unit Karbon pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), perluasan lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, serta perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.

Apa Saja Jenis Unit Karbon yang Perlu Dikenali?

Dalam memahami perdagangan karbon di Indonesia, perusahaan perlu mengenali tiga jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

  1. Kuota Emisi GRK

Kuota Emisi GRK merupakan jumlah emisi gas rumah kaca yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perpres 110/2025.

Sebagai contoh, Perusahaan A memiliki kuota emisi sebesar 100.000 ton CO₂e, tetapi emisi aktualnya hanya 80.000 ton CO₂e. Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, sisa kuota sebesar 20.000 ton CO₂e dapat diperdagangkan kepada perusahaan lain yang membutuhkan kuota emisi.

  1. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)

SPE-GRK merupakan bukti pengurangan emisi gas rumah kaca dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi serta tercatat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Perpres 110/2025.

Sebagai contoh, Perusahaan B mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya yang mengurangi emisi dibandingkan dengan kondisi dasar (baseline). Setelah pengurangan emisinya diverifikasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku, proyek tersebut dapat menjadi dasar penerbitan SPE-GRK yang selanjutnya dapat diperdagangkan sesuai ketentuan.

  1. Unit Karbon non-SPE-GRK

Unit Karbon non-SPE-GRK merupakan Unit Karbon yang diterbitkan melalui skema sertifikasi internasional sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam Perpres 110/2025.

Sebagai contoh, Perusahaan C mengembangkan proyek restorasi mangrove yang menyerap karbon dan mengikuti standar sertifikasi internasional. Setelah proyek memenuhi metodologi, tahapan verifikasi, serta persyaratan persetujuan yang berlaku, proyek tersebut dapat menghasilkan Unit Karbon non-SPE-GRK yang dapat diperdagangkan sesuai ketentuan.

Ketiga jenis Unit Karbon tersebut memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan jenis Unit Karbon, persyaratan pencatatan, dan mekanisme perdagangan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

Mitigasi Risiko: Mengapa Perusahaan Butuh Pendampingan Hukum?

Transaksi karbon bukan sekadar pertukaran sertifikat dengan uang. Kompleksitasnya menuntut kepastian atas legalitas lahan proyek, keabsahan metodologi, hingga kejelasan hak kepemilikan. Kesalahan dalam menyusun klausul registrasi atau gagal membuktikan carbon rights dapat menyeret perusahaan ke dalam pusaran sengketa di masa depan.

Sayang Dilewatkan:  Awas Tanah Hilang! Mengenal Asas 'Rechtsverwerking' dan Bahaya Menelantarkan Tanah Bertahun-tahun

Keberhasilan proyek karbon menuntut sinergi antara keahlian teknis dan ketajaman hukum. Di sinilah pendampingan legal menjadi perisai utama perusahaan, yang mencakup:

  1. Kajian Regulasi: menelaah ketentuan yang relevan dengan proyek dan transaksi karbon..
  2. Pemeriksaan legalitas proyek: meninjau perizinan, hak atas lokasi atau aset, serta kewenangan para pihak.
  3. Uji Tuntas (Legal Due Diligence): Mengaudit legalitas perizinan, status kepemilikan aset/lahan, hingga otoritas pihak yang bertransaksi, agar potensi sengketa dan risiko hukum dapat dihindari sebelum transaksi dilakukan.
  4. Penyusunan dan peninjauan kontrak: memastikan hak, kewajiban, pengalihan Unit Karbon, dan pembagian risiko diatur secara jelas.
  5. Mitigasi Risiko Kepatuhan: Mengantisipasi celah hukum terkait greenwashing, klaim lingkungan ganda (double counting), dan hambatan transaksi lintas yurisdiksi (antarnegara).

Melalui pendekatan terukur tersebut, Mangatur Nainggolan Lawfirm hadir membantu entitas bisnis dalam membedah anatomi hukum proyek karbon, memastikan setiap transaksi tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga kedap dari risiko litigasi.

Melangkah dengan Aman di Pasar Karbon

Bursa karbon menawarkan panggung yang menjanjikan bagi perusahaan untuk berkontribusi pada penyehatan iklim global seraya memperkuat portofolio bisnis. Namun, nilai tinggi dari sebuah Unit Karbon sangat bergantung pada kepatuhannya terhadap standar teknis dan kepastian hukum.

Bagi korporasi yang membidik peluang ini, pemahaman komprehensif terkait regulasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan prasyarat fundamental. Dengan fondasi hukum yang solid dan penasihat yang tepat, perusahaan dapat bermanuver di pasar karbon dengan percaya diri, aman, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Perdagangan karbon membuka peluang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya pengendalian Emisi GRK sekaligus mengembangkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengurangan dan penyerapan emisi.

Namun, nilai ekonomi suatu Unit Karbon tidak hanya ditentukan oleh manfaat lingkungan yang dihasilkan, melainkan juga oleh pemenuhan persyaratan teknis, sertifikasi, pencatatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam pasar karbon, pemahaman terhadap jenis Unit Karbon, mekanisme perdagangan, dan risiko hukum menjadi langkah penting sebelum proyek dikembangkan atau transaksi dilakukan. Dengan dukungan kajian dan pendampingan hukum yang tepat, perusahaan dapat mengambil keputusan secara lebih terukur serta mengantisipasi risiko dalam kegiatan perdagangan karbon.

Penulis: Sonya Margaretha, S.H. (Paralegal dari Mangatur Nainggolan Lawfirm)
www.mnllaw.co.id
Untuk konsultasi hukum dapat menghubungi kami melalui secretary@mnllaw.co.id

Editor: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *