OBSERVER ─ Hubungan kontraktual lintas negara sudah menjadi denyut nadi perdagangan internasional modern. Namun, ketika dua entitas dari yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda mengikatkan diri dalam sebuah kontrak bisnis, satu pertanyaan klasik dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) selalu mengintai: jika terjadi sengketa, pengadilan negara mana yang berhak mengadili?
Untuk memitigasi ketidakpastian ini, para pelaku bisnis internasional umumnya mengandalkan klausula choice of forum (pilihan forum). Melalui klausula ini, para pihak sepakat menunjuk pengadilan tertentu sebagai arena penyelesaian sengketa. Di atas kertas, ini adalah tameng manajemen risiko hukum yang prima untuk mengamankan transaksi lintas negara. Namun, praktiknya di ruang sidang—terutama di Indonesia—ternyata tidak sesederhana itu.
Kebebasan Memilih vs. Realita Ketertiban Umum
Dalam doktrin HPI, choice of forum adalah manifestasi murni dari prinsip party autonomy—kebebasan para pihak meracik sendiri aturan main kontrak mereka. Pada masa lalu, yurisdiksi pengadilan sangat kaku karena berpatokan pada connecting factors (titik taut) seperti domisili atau tempat kontrak ditandatangani. Pendekatan usang ini sering gagal merespons dinamisnya bisnis modern, sehingga kebebasan memilih forum menjadi solusi logis.
Klausula ini memiliki tiga fungsi krusial: memberikan kepastian hukum, mencegah benturan yurisdiksi antarnegara, dan menjamin netralitas forum. Namun, kebebasan ini bukanlah cek kosong. Keberlakuan choice of forum kerap harus menunduk pada ketertiban umum (public policy) dan aturan hukum memaksa (mandatory rules) sebuah negara yang yurisdiksinya tak bisa disingkirkan begitu saja.
Tembok Yurisdiksi Pengadilan Indonesia
Di Indonesia, klausula pilihan forum asing sering menabrak tembok sistem hukum acara perdata nasional. Hakim Indonesia umumnya berpegang pada prinsip kompetensi relatif, khususnya asas actor sequitur forum rei—bahwa gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
Akibatnya, tak jarang pengadilan Indonesia tetap menggelar persidangan dan memeriksa sengketa, meskipun di dalam kontrak para pihak telah terang-benderang menunjuk pengadilan asing. Pengadilan biasanya berlindung di balik argumen bahwa perkara tersebut memiliki “keterkaitan yang cukup kuat” dengan wilayah hukum Indonesia.
Meski begitu, angin perubahan mulai terasa di Mahkamah Agung. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025, MA memberikan ruang eksepsional untuk mengesampingkan kompetensi relatif demi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Fleksibilitas ini mirip dengan doktrin forum non conveniens dalam HPI—sebuah prinsip yang membolehkan hakim menolak yurisdiksi jika ada forum pengadilan lain yang lebih tepat dan efisien.
Angin Segar RUU Hukum Perdata Internasional (HPI)
Kebutuhan akan kepastian yurisdiksi internasional ini perlahan dijawab melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Aturan sapu jagat ini menjanjikan kerangka yang lebih sistematis.
Pasal 59 RUU HPI merumuskan titik taut penentu yurisdiksi pengadilan Indonesia—mulai dari kewarganegaraan, tempat pelaksanaan janji, hingga lokasi objek sengketa. Lebih revolusioner lagi, Pasal 60 RUU HPI memberikan wewenang eksplisit kepada pengadilan Indonesia untuk menolak mengadili perkara jika para pihak telah sah menunjuk pengadilan asing.
Langkah ini sejalan dengan roh Hague Convention on Choice of Court Agreements 2005. Konvensi tersebut mengharuskan pengadilan negara lain menolak atau menunda pemeriksaan perkara, demi menghormati kesepakatan eksklusif para pihak yang telah memilih forum tertentu.
Dalam praktiknya kelak, eksistensi choice of forum tidak akan serta-merta melucuti kewenangan pengadilan nasional secara otomatis. Hakim Indonesia tetap memegang peran krusial sebagai penjaga gerbang dengan menelisik tiga lapisan:
- Apakah klausula pilihan forum tersebut benar-benar eksklusif dan mengikat?
- Apakah sengketa yang diajukan murni pelanggaran kontrak, atau ada irisan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berdiri sendiri?
- Sejauh mana keterkaitan nyata (domisili, lokasi objek, tempat peristiwa) sengketa tersebut dengan yurisdiksi Indonesia?
Klausula choice of forum lebih dari sekadar deretan pasal dalam kontrak bisnis; ia adalah instrumen penyeimbang antara kebebasan bertransaksi dan kedaulatan peradilan suatu negara. Dengan lahirnya RUU HPI dan pendekatan hakim yang kian proporsional, ekosistem hukum Indonesia perlahan membuka diri pada pengakuan otonomi para pihak, tanpa harus kehilangan taringnya dalam menjamin keadilan yang efektif bagi para pencari keadilan.
Disarikan dari opini Radityo Muhammad Harseno (Hakim Yustisial pada MA-RI)
Editor: BTS

















Leave a Reply