OBSERVER – Kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris dan manipulasi jual beli tanah mencuat di Desa Tobat. Praktik kotor ini dibongkar oleh Mangatur Nainggolan pada Jumat (25/9/2026) sebagai kuasa hukum dari Tamasya Tarigan (pihak yang mewakili HKBP Balaraja). Lawyer ini bersama Haji Zainuddin yang merupakan salah satu ahli waris sah dari almarhum Jaka bin Samar.
Dalam keterangannya, Mangatur mengungkapkan adanya temuan Surat Keterangan Waris (SKW) bodong. Di dalam surat tersebut, direkayasa seolah-olah almarhum Jaka bin Samar hanya memiliki dua orang anak, yaitu Zainuddin dan Hajah Jarwi.
“Kata anak almarhum, jumlah saudara mereka bukan cuma dua, melainkan delapan orang. Dua sudah meninggal, dan enam orang masih hidup. Saat ini saja di depan saya ada empat orang ahli waris. Mengapa di surat ahli warisnya hanya dua? Ini data palsu. Saya minta Pokja Hukum Distrik XXI Banten untuk meneliti ini dengan benar,” tegas Mangatur.

Selain SKW palsu, Mangatur juga menemukan Surat Kuasa Waris fiktif dari Zainuddin dan Jarwi, serta dihilangkannya hak kepemilikan atas nama Asnariah.
Tidak berhenti di situ, dugaan rekayasa berlanjut pada munculnya Surat Pernyataan Girik Hilang/Rusak. Surat itu mencatatkan tanah adat seluas 8.800 meter persegi berdasarkan catatan buku C Desa Tobat Nomor 527 Persil 44 S3 atas nama Jaka bin Samar. Tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik Ir. Gie Ka Thieo.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Mangatur, Haji Zainuddin secara tegas membantah pernah membuat dan menandatangani surat kehilangan girik tersebut. Ia meyakini kutipan asli dokumen tanahnya masih tersimpan di arsip desa.
Zainuddin juga menampik keras klaim bahwa dirinya telah menjual tanah tersebut kepada pihak bernama Ir. Gie Ka Thieo.
“Saya tidak kenal namanya. Saya tidak pernah menjual tanah, tidak tahu-menahu transaksinya, dan tidak pernah menerima pembayaran atau menandatangani surat jual beli,” ungkap Haji Zainuddin.
Di sisi lain, Mangatur juga membeberkan adanya pengakuan dari seorang perantara Sabar Simamora yang mengklaim menerima komisi dari penjualan sebidang tanah seluas 1.915 meter persegi yang dihargai Rp410.000 per meter persegi. Komisi tersebut diperolehnya dengan menaikkan harganya menjadi Rp450.000 per meter persegi. Sabar menjelaskan bahwa komisi tersebut juga dipergunakan untuk membayar biaya-biaya lain seperti uang untuk para saksi dan pengurusan-pengurusan lainnya.
Menanggapi carut-marut manipulasi data ini, Mangatur memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Ia menyatakan tidak akan segan menempuh jalur hukum atas temuan dokumen-dokumen palsu tersebut.
“Jangan sebar fitnah dan jangan bikin demo yang memicu kerusuhan. Data kalian ini palsu, tunggu saja laporan polisi dari kami,” pungkas Mangatur.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Tim Kuasa Hukum dari Mangatur Nainggolan Lawfirm, yaitu, Mangatur Nainggolan, Fawzy Sinaga, dan Estomihi Lumbanraja. Dari pihak ahli waris adalah H. Zainuddin, H. Suta, Suhaemi Romli, Rohayati, serta perantara jual-beli tanah Sabar P. Simamora. Sementara dari HKBP Balaraja sebagai pihak yang membeli tanah dari para ahli waris tersebut adalah St. Tamasya Tarigan dan beberapa parhalado (penatua/sintua) serta jemaat (ruas).
Pewarta: BTS














Leave a Reply