OBSERVER, Balaraja ─ Tim Kuasa Hukum Tamasya Tarigan dari Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL) membongkar adanya pemalsuan Surat Kuasa Ahli Waris. Hal ini mereka buktikan dengan mengonfirmasi tanda tangan salah satu ahli waris dari Alm. Jaka Samar, yaitu: H. Zainuddin sebagai anak kandung dari almarhum.
Di hadapan Tim MNL, Zainuddin menegaskan bahwa dia tidak pernah menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris yang palsu tersebut. Dalam pertemuan antara Tim Kuasa Hukum dari MNL, para sintua (penatua) HKBP Balaraja beserta beberapa jemaat, dan para ahli waris yang menjual tanahnya kepada Tamsya Tarigan di balai pertemuan HKBP Balaraja pada Jumat (25/9/2026), Mangatur Nainggolan mewakili Tim MNL menyatakan bahwa salinan dokumen yang mereka terima adalah palsu.
Ada suatu cara untuk membuktikan pemalsuan tanda tangan dalam pengadilan. Romi Hardhika dalam opininya pada situs dandapala.com mengatakan: “Akta autentik sering kali dianggap sebagai ‘kartu as’ yang tak bisa diganggu gugat di meja pengadilan. Dokumen yang dibuat di hadapan pejabat berwenang ini memiliki sifat mengikat dan menjadi bukti mutlak (probatio plena) bagi hakim.”
Namun, pertanyaannya: bagaimana jika dokumen krusial tersebut cacat karena dibubuhi tanda tangan palsu?
Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa banyak masyarakat maupun praktisi hukum yang terjebak pada asumsi bahwa untuk membatalkan sebuah akta atau dokumen yang diduga palsu, mutlak diperlukan adanya vonis pidana terlebih dahulu bagi pelakunya. Faktanya, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan pandangan yang lebih progresif: hasil laboratorium forensik memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mandiri di ranah perdata, sekalipun proses pemidanaannya terhenti.
Merujuk pada Pasal 1868 KUH Perdata, akta autentik memang berstatus sempurna. Namun, tameng hukum ini tetap bisa diruntuhkan. Berdasarkan Pasal 1872 KUH Perdata, pelaksanaan suatu akta autentik dapat ditangguhkan jika terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan. Tentu saja, beban untuk membuktikan kepalsuan tersebut berada penuh di pundak pihak yang mendalilkannya.
Langkah MA dalam putusan bernomor 5977 K/Pdt/2025 ini selaras dan memperkuat yurisprudensi Putusan MA Nomor 1974 K/Pdt/2001. Secara historis, aturan menyebutkan bahwa klaim pemalsuan tanda tangan harus dibarengi pemeriksaan Laboratorium Kriminologi dan/atau putusan pidana.
“Penggunaan frasa “dan/atau” menjadi kunci penafsiran. MA menegaskan bahwa dokumen saintifik dari lab forensik berkedudukan sejajar dengan putusan pidana dan bersifat alternatif. Syarat ini bukanlah kewajiban kumulatif yang mengharuskan penggugat memiliki keduanya secara bersamaan,” pungkasnya.
Pewarta: BTS

















Leave a Reply