Advertisement

Revolusi Hukum Era Digital: Mahkamah Agung Godok Strategi Artificial Intelligence hingga Layanan Kesehatan Mental Hakim

OBSERVER, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) tengah mengambil langkah progresif dalam mereformasi tata kelola peradilan nasional. Melalui penyusunan naskah kebijakan berbasis kebutuhan nyata (bottom-up) untuk tahun anggaran 2027, MA menggodok 21 isu strategis yang mencakup pemanfaatan teknologi modern hingga kesejahteraan aparat peradilan.

​Berdasarkan pemberitaan suarabsdk.com Urgensi Penerapan Artificial Intelligence (AI) di Ruang Sidang

​Salah satu topik paling krusial yang dibahas dalam rapat koordinasi dan audiensi penyusunan naskah kebijakan tersebut adalah rencana pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence / AI).

​Dirjen Badilum, Bambang Myanto, menegaskan bahwa penggunaan AI untuk mengonversi suara persidangan menjadi teks Berita Acara Persidangan (BAP) sudah sangat mendesak. Langkah ini diambil sebagai solusi atas krisis jumlah Panitera Pengganti (PP) yang semakin menyusut akibat gelombang pensiun di tengah lonjakan volume perkara yang tinggi.

​Kendati demikian, Mahkamah Agung tetap membatasi penggunaannya secara ketat. Pemanfaatan AI diarahkan sebatas untuk membantu efisiensi kerja teknis administrasi, sementara keputusan dan pertimbangan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan hakim dan tidak boleh digantungkan sepenuhnya pada teknologi.

​Standarisasi Kompetensi hingga Kesehatan Mental Hakim (Judicial Well-Being)

​Selain transformasi digital, perbaikan menyeluruh terhadap manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan aparatur peradilan turut menjadi sorotan utama. Pembahasan mendalam berfokus pada:

​Standarisasi Kinerja Hakim: Merumuskan indikator penilaian kinerja yang komprehensif mencakup judicial standard, integritas, kode etik, hingga kualitas penalaran hukum dalam menyusun putusan secara seragam.

​Kesehatan Mental dan Kesejahteraan Hakim (Judicial Well-Being): Prinsip kesejahteraan serta layanan kesehatan mental diusulkan untuk dimasukkan secara resmi ke dalam naskah kebijakan demi menjaga produktivitas, integritas, serta independensi hakim di seluruh Indonesia.

Sayang Dilewatkan:  Tolak Flores Jadi "Pulau Panas Bumi", Koalisi Masyarakat Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

​Pembenahan Tata Kelola dan Administrasi Peradilan

​Rangkaian usulan 21 isu strategis ini juga mencakup berbagai pembenahan administratif krusial lainnya, di antaranya:

​Percepatan digitalisasi berkas perkara tingkat banding yang berkekuatan hukum tetap (BHT) guna mengatasi keterbatasan ruang arsip fisik.

​Penyusunan peta jalan (road map) pengembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

​Penataan regulasi promosi-mutasi, kejelasan status fasilitas kendaraan dinas, serta pembenahan pencatatan keuangan dana konsinyasi di pengadilan.

​Melalui sinergi antara BSDK dan Ditjen Badilum ini, Mahkamah Agung membuktikan komitmen seriusnya untuk mewujudkan peradilan modern yang transparan, akuntabel, dan berbasis Good Judicial Governance di era digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *