Advertisement

Sinergi Komnas HAM dan BRAN: Solusi Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

OBSERVER, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) resmi merajut sinergi strategis guna menangani dan mencegah eskalasi konflik agraria di Indonesia. Kerja sama lintas lembaga ini menekankan penyelesaian sengketa pertanahan yang sepenuhnya berbasis pada pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kesepakatan tersebut terwujud dalam pertemuan perdana antara Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Kepala BRAN Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (23/10/2026).

Konflik Agraria: Aduan Paling Dominan di Komnas HAM

Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, inisiasi pertemuan ini sangat krusial mengingat BRAN adalah lembaga negara yang kehadirannya telah lama dinantikan masyarakat. Selama bertahun-tahun, penyelesaian sengketa pertanahan seringkali menemui jalan buntu.

“Kasus konflik agraria merupakan salah satu aduan yang paling banyak diterima dan ditangani oleh Komnas HAM dari tahun ke tahun. Proses penyelesaiannya tidak mudah karena melibatkan banyak pihak, mulai dari korporasi hingga terkait aset negara,” ungkap Anis.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah masukan komprehensif kepada BRAN. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan tata kerja dan arah kebijakan BRAN ke depan agar pelaksanaan reforma agraria tepat sasaran dan menyelesaikan masalah langsung dari akarnya.

Dorong Pembentukan MoU Komnas HAM dan BRAN

Sebagai langkah konkret dari pertemuan strategis ini, Komnas HAM mendorong terbentuknya kerja sama kelembagaan secara formal. Tujuannya adalah memastikan setiap mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan di masa depan tidak lepas dari prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ada tiga poin utama yang diharapkan dari sinergi ini, antara lain:

  • Penanganan proaktif: Menyelesaikan kasus-kasus konflik lahan yang sedang berjalan dengan pendekatan kemanusiaan.
  • Pencegahan berulang: Memastikan kebijakan reforma agraria menekan potensi sengketa pertanahan yang baru di masyarakat.
  • Kerja sama kelembagaan: Mewujudkan kolaborasi formal untuk memperkuat payung hukum penyelesaian konflik.
Sayang Dilewatkan:  Buntut Sengketa Lahan HKBP Balaraja, Kuasa Hukum Tamasya Tarigan Selidiki Keabsahan Surat Waris
Langkah Awal BRAN Pasca-Dibentuk

Di sisi lain, Kepala BRAN Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyambut baik inisiatif Komnas HAM. Dedi menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi pijakan pertama lembaganya sejak resmi dibentuk dan dilantik pada 1 Oktober 2026 lalu.

“Yang jelas, kami akan terus bersinergi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian masalah konflik agraria. Sebagai langkah nyata, kami akan segera merumuskan Memorandum of Understanding (MoU) antara BRAN dan Komnas HAM. Itu yang akan menjadi fokus utama kami saat ini,” tegas Dedi.

Sinergi antara Komnas HAM dan BRAN diharapkan menjadi angin segar bagi penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, sekaligus memastikan agenda reforma agraria berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Menanggapi berita ini, OBSERVER mengonfirmasi pandangan pakar pertanahan dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dr. Ronsen M. Pasaribu, SH, MM melalui percakapan singkat telepon.

Ronsen mengatakan: “Kehadiran kelembagaan baru seperti Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat menjadi pendorong penyelesaian sengketa tanah. BRAN dinilai memiliki mandat krusial untuk menengahi konflik agraria dan memastikan penyelesaian sengketa tanah tuntas. Apalagi kerjasama dengan Komnas HAM memberikan rasa keadilan hak tanah pada pemiliknya.”

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *