OBSERVER — Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia membeberkan sejumlah capaian strategis selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fokus utama reformasi birokrasi ini menitikberatkan pada deregulasi aturan yang tumpang tindih serta digitalisasi layanan publik secara masif.
Mengutip antaranews.com, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa penataan regulasi dan akses keadilan yang lebih luas menjadi prioritas sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kita lakukan deregulasi dari Peraturan Menteri Hukum (Permenkum). Dari yang sebelumnya berjumlah 153, kini disederhanakan menjadi 35 aturan. Semuanya kita sinkronkan, dan beberapa yang tidak relevan resmi kami cabut,” tegas Supratman saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pemangkasan 118 aturan tersebut, lanjut Supratman, dirancang untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan yang kerap menghambat iklim investasi dan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Digitalisasi 470 Layanan Terintegrasi
Selain deregulasi, lompatan besar Kemenkum di era Prabowo juga terlihat pada sektor digitalisasi layanan publik. Pemerintah memastikan administrasi hukum kini lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara daring (online).
Menkum mengungkapkan, hingga saat ini, sebanyak 470 layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum telah 100 persen terdigitalisasi dan saling terintegrasi antar-lembaga.
Salah satu inovasi unggulannya adalah integrasi sistem Kemenkum dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Sekarang, ketika masyarakat mengurus permohonan pendirian badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan keluar secara otomatis. Hanya dengan sekali klik, banyak layanan administrasi bisa langsung diselesaikan,” ujar Supratman.
Fokus Capaian Kemenkum Era Prabowo-Gibran:
-
Deregulasi Ekstrem: Pemangkasan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dari 153 menjadi hanya 35 aturan pokok.
-
Integrasi Layanan Pajak: Pengurusan badan hukum otomatis terintegrasi dengan penerbitan NPWP dari Ditjen Pajak.
-
Aksesibilitas Daring: 470 layanan administrasi hukum dapat diakses secara digital tanpa perlu hadir secara fisik.
-
Perluasan Akses Keadilan: Penguatan bantuan hukum selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo.
Melalui efisiensi birokrasi dan transformasi digital ini, Kemenkum berharap proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu dapat disederhanakan secara signifikan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. (bts/ob)

















Leave a Reply