Advertisement

Saham Tanpa Warkat Makin Masif: Menakar Tantangan Sita dan Eksekusi di Peradilan Perdata

OBSERVER ─ Era digital telah merombak total cara manusia menyimpan, mengelola, dan memperdagangkan kekayaannya. Jika dahulu kepemilikan saham selalu diidentikkan dengan “warkat” atau lembaran sertifikat fisik yang disimpan rapat dalam brankas, kini bursa efek telah beralih sepenuhnya ke sistem scripless alias saham tanpa warkat. Kepemilikan triliunan rupiah kini murni direpresentasikan lewat jejak pencatatan elektronik.

Transformasi ini jelas membawa angin segar berupa efisiensi, kecepatan, dan kepastian transaksi di pasar modal. Namun, di balik segala kemudahan itu, muncul sebuah persoalan pelik di ranah hukum, khususnya hukum acara perdata.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan kritis: Bagaimana pengadilan dan jurusita melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta yang tak lagi memiliki wujud fisik?

Pergeseran wujud kekayaan ini telah memicu kesenjangan (gap) antara aturan hukum yang sudah usang dengan realitas teknologi ekosistem pasar modal.

Saham Tetaplah Aset (Benda Bergerak)

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) secara tegas menyebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) bahwa saham adalah benda bergerak. Hal ini berarti saham adalah bagian tak terpisahkan dari harta kekayaan seseorang.

Sejalan dengan Pasal 1131 KUHPerdata yang mengatur bahwa seluruh harta benda debitur bisa menjadi jaminan atas kewajibannya, maka sah-sah saja jika saham milik debitur yang kalah di pengadilan dijadikan objek sita eksekusi. Masalahnya bukan pada apakah saham bisa disita, melainkan pada bagaimana cara menyitanya secara efektif.

Benturan Aturan: Dari Fisik Menuju Elektronik

Hukum acara perdata di Indonesia secara historis dibangun dengan paradigma “penguasaan fisik”. Makna dari menyita adalah ketika seorang jurusita datang, mendata barang, lalu mengambil alih kendali atas barang tersebut (seperti tanah, mobil, atau surat berharga). Namun, aturan lawas ini jelas bentrok dengan realitas aset masa kini.

Sayang Dilewatkan:  Prosedur Aman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas. Aturan yang mulai efektif pada 6 Mei 2025 ini bahkan mewajibkan seluruh penerbitan efek diselenggarakan tanpa warkat dalam kurun waktu maksimal lima tahun. Sistem peradilan perdata kita mau tidak mau dipaksa beradaptasi.

Menyita “Status Hukum”, Bukan Cuma Benda

Untuk merespons tantangan saham digital, konsep sita harus dipahami dengan kacamata yang lebih fungsional. Hakikat penyitaan saham tanpa warkat bukan lagi mengamankan barang, melainkan membekukan status hukumnya. Tujuan utamanya adalah memastikan pemegang saham tidak bisa lagi mentransfer, mengalihkan, atau menjual saham tersebut selama masa sita.

Di sinilah akurasi identifikasi menjadi harga mati. Berita acara sita tak bisa lagi ditulis asal-asalan. Setidaknya, jurusita dan pengadilan wajib memuat secara presisi:

  • Nama lengkap debitur pemegang saham.
  • Nama perseroan (perusahaan) penerbit saham.
  • Jumlah lembar dan klasifikasi/jenis saham.
  • Data identifikasi di sistem administrasi efek.
  • Status hukum lain yang mungkin melekat (misal: apakah saham tersebut sedang digadaikan).

Kesalahan identifikasi bisa berakibat fatal. Sita yang salah sasaran bisa merugikan pihak ketiga, atau sebaliknya—karena data tak valid, debitur tetap bisa menjual sahamnya sebelum dieksekusi.

Awas Salah Kaprah: Saham Pribadi vs Aset Perusahaan

Satu fenomena salah kaprah yang masih sering ditemui adalah ketidakmampuan memisahkan kekayaan pribadi dan kekayaan entitas bisnis. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum mandiri yang memiliki harta kekayaan terpisah dari pemiliknya.

Apabila seorang pemegang saham terlilit utang secara pribadi, maka yang menjadi objek eksekusi adalah saham milik orang tersebut. Pengadilan tidak berhak menyita aset operasional seperti gedung, kendaraan, atau rekening bank milik perusahaan demi menutupi utang pribadi si pemilik saham.

Sayang Dilewatkan:  Due Diligence dan Eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah yang Berada dalam Sengketa
Harapan pada Buku II MA 2026 dan Pekerjaan Rumah yang Tersisa

Sebagai langkah maju, Mahkamah Agung telah menerbitkan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan (lewat Keputusan KMA No. 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026). Buku ini telah menyediakan fondasi penyelenggaraan teknis peradilan yang jauh lebih modern.

Kendati demikian, tantangan eksekusi saham tanpa warkat membutuhkan regulasi turunan yang jauh lebih spesifik. Beberapa “PR” yang masih menanti kejelasan prosedur antara lain:

  1. Sistem Pemblokiran Administratif: Tanpa ada koordinasi langsung yang kuat antara pengadilan dan lembaga pengelola administrasi efek, saham bisa saja menyandang status “disita” secara yuridis, namun secara administratif tetap lolos untuk ditransaksikan di bursa.
  2. Valuasi Saham Independen: Nilai nominal sebuah saham sering kali tidak mencerminkan nilai pasar sesungguhnya (terutama di perusahaan tertutup). Mahkamah harus mengatur mekanisme pelibatan appraisal (penilai independen) agar objek eksekusi tidak direalisasikan dengan harga yang jauh di bawah nilai wajarnya.
  3. Perlindungan Hak Pihak Ketiga: Dalam banyak kasus perdata, saham incaran ternyata sudah dibebani hak jaminan pihak lain (seperti gadai atau fidusia). Keberadaan sita tak serta merta menghapus hak pemegang jaminan sebelumnya, sehingga perlindungan pihak ketiga wajib menjadi prioritas.
Masa Depan Hukum Eksekusi

Bentuk kekayaan telah bermutasi. Harta tak lagi sebatas properti fisik, tapi sudah berbentuk digit angka di dalam monitor rekening efek. Hukum acara peradilan tidak punya pilihan selain bertransformasi mengikuti wujud kekayaan itu sendiri.

Tantangan bagi pengadilan negeri hari ini bukan lagi berdebat perihal legalitas sita, melainkan memastikan efektivitas administratif. Perintah ketukan palu hakim harus bisa diterjemahkan menjadi kode sistem pemblokiran yang mutakhir agar keadilan tak hanya berhenti di atas kertas putusan.

Sayang Dilewatkan:  Logika Pasar vs. Mandat Regulator: Membedah Putusan KPPU atas Batas Bunga P2P Lending

Disarikan dari opini Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. (analisis hukum) pada situs dandapala.com
Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *