Advertisement

AHLI WARIS Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah HKBP Balaraja ke Polresta Tangerang, Bongkar Dugaan Modus Mafia Tanah

OBSERVER, Tangerang — Dugaan pemalsuan surat dalam transaksi tanah yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum Jaka Bin Samar mencuat di Kabupaten Tangerang. Para ahli waris mendatangi Polresta Tangerang pada Rabu (7/10/2026) untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat dan meminta aparat mengusut dugaan pola permainan dokumen dalam penguasaan tanah yang mereka kaitkan dengan dugaan praktik mafia tanah.

Empat ahli waris almarhum Jaka Bin Samar, yakni Zainuddin, Suhaemi Romli, dan Rohayati, bersama kuasa hukumnya, Sonya Margaretha, S.H. dari Mangatur Nainggolan Law Firm, menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik Polresta Tangerang. Polresta Tangerang telah menerbitkan: Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor 723/X/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen yang menurut para ahli waris diduga palsu atau tidak sah dan digunakan dalam transaksi serta proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah.

Para ahli waris melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP. Mereka meminta kepolisian menelusuri asal-usul dokumen, proses penggunaannya, serta pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sayang Dilewatkan:  MALVISID: Perlindungan Biosecurity Tambak Dimulai Sebelum Masalah Datang
Nama Ahli Waris Dicantumkan dalam Surat yang Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keberadaan Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta warkah yang diduga digunakan dalam proses penerbitan SHM atas tanah seluas kurang lebih 2.671 meter persegi.

Dalam dokumen yang dipersoalkan tersebut tercantum transaksi atas tanah kepada seseorang yang disebut bernama Ir. Goh Ka Thioe.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana transaksi tersebut dapat tercantum dalam dokumen, sementara mereka menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak tersebut.

Pertanyaan semakin menguat karena terdapat Surat Keterangan Waris yang mencantumkan tiga nama ahli waris. Menurut para ahli waris, mereka tidak pernah terlibat dalam transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar mereka melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada kepolisian.

Zainuddin, salah satu ahli waris, mempertanyakan transaksi yang tercantum dalam dokumen tersebut. “Kalau betul saya melakukan transaksi ini dengan Ir. Goh Ka Thioe, maka saya sudah sepatutnya mendapat uang. Ini kenal saja tidak, apalagi mendapatkan uang,” ujar Zainuddin.

Sayang Dilewatkan:  Di Balik Murahnya Sepotong Ayam: Kisah Kartel, Peternak yang Tercekik, dan Ambisi Baru Negara
Transaksi dengan Pihak Lain Justru Diakui Ahli Waris

Para ahli waris menegaskan bahwa transaksi yang mereka akui pernah dilakukan terkait tanah peninggalan almarhum Jaka Bin Samar adalah dengan Tamasya Tarigan, atas tanah seluas kurang lebih 1.915 meter persegi.

Namun dalam perkembangannya, muncul nama Ir. Goh Ka Thioe yang menurut para ahli waris mengklaim kepemilikan atas sebagian tanah yang sebelumnya telah ditransaksikan dengan Tamasya Tarigan, dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi.

Perbedaan antara transaksi yang diakui para ahli waris dengan dokumen yang kini dipersoalkan menjadi salah satu titik yang mereka minta untuk ditelusuri oleh penyidik.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana nama pihak lain dapat muncul dalam rangkaian dokumen tanah tersebut, termasuk bagaimana dokumen-dokumen yang mereka persoalkan dapat menjadi bagian dari proses penerbitan SHM.

Sayang Dilewatkan:  Panduan Hindari Kerugian: 10 Red Flag dalam Memilih Kontraktor Renovasi Rumah
Dugaan Modus Mafia Tanah Diminta Diusut

Dari rangkaian persoalan tersebut, para ahli waris dan kuasa hukum meminta kepolisian tidak hanya memeriksa keabsahan satu dokumen, tetapi juga menelusuri rantai dokumen dan proses peralihan hak atas tanah.

Mereka menduga terdapat pola penggunaan dokumen yang bermasalah untuk memunculkan klaim kepemilikan atas tanah yang sebelumnya telah memiliki hubungan transaksi dengan pihak lain.

Pola tersebut oleh pihak ahli waris dipersoalkan sebagai dugaan modus mafia tanah, namun mereka menyerahkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, penyidik diharapkan dapat mengungkap siapa yang membuat dokumen, siapa yang menggunakan dokumen tersebut, bagaimana dokumen itu masuk dalam proses administrasi pertanahan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut.

Sayang Dilewatkan:  Bukan Lagi Abu-Abu dan Putih, Ini Warna Rumah yang Diprediksi Mencuri Perhatian pada 2027
Perkara Tanah Lain Juga Pernah Dilaporkan

Para ahli waris juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah terdapat laporan terhadap Ir. Goh Ka Thioe terkait objek tanah lain yang masih berada dalam lingkup harta peninggalan almarhum Jaka Bin Samar.

Berdasarkan informasi yang diterima para ahli waris, perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan berkas kepada kejaksaan.

Adanya perkara sebelumnya tersebut menjadi salah satu alasan para ahli waris meminta aparat penegak hukum melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan pola dalam penguasaan atau peralihan objek tanah.

Polisi Diminta Telusuri Asal-Usul Surat hingga Penerbitan SHM

Kuasa hukum para ahli waris berharap Polresta Tangerang melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan.

“Harapan kami, kepolisian dapat mengawal proses ini sampai terdapat kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar. Apabila nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pemalsuan dokumen, kami berharap dokumen maupun sertifikat yang diterbitkan berdasarkan proses tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar kuasa hukum para ahli waris.

Para Ahli Waris Melapor ke POLRESTA Tangerang

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak para ahli waris, tetapi juga berpotensi berdampak kepada pihak lain yang sebelumnya melakukan transaksi dengan mereka, termasuk Tamasya Tarigan.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan pemulihan hak para pihak yang secara sah memperoleh tanah tersebut. Jangan sampai terdapat dokumen atau SHM yang terbit melalui proses yang nantinya terbukti tidak sah, sehingga menghambat hak pihak-pihak yang sebenarnya memiliki dasar transaksi yang sah,” lanjutnya.

Para ahli waris dan kuasa hukumnya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada penyidik Polresta Tangerang.

Mereka berharap penyidik dapat mengungkap keabsahan surat, asal-usul warkah, proses penerbitan SHM, serta pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti.

Laporan tersebut menjadi langkah hukum para ahli waris untuk mendapatkan kepastian atas status tanah peninggalan almarhum Jaka Bin Samar sekaligus mengungkap dugaan penggunaan dokumen yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya.

Sayang Dilewatkan:  Di Balik Estetika Dinding: Mengapa Cuaca Tropis Menuntut Investasi Cat Berkualitas
Konfirmasi dari Gimel Nainggolan Sebagai Kuasa Hukum Ir. Goh Ka Thioe

OBSERVER telah menghubungi Gimel Nainggolan sebagai Kuasa Hukum Ir. Goh Ka Thioe melalui percakapan telepon pada Kamis (8/10/2026). Ketika OBSERVER bertanya: “Bagaimana respons bapak terhadap surat pengaduan kepolisian tersebut?” (Dalam hal ini, OBSERVER juga mengirimkan salinan elektronik “SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN MASYARAKAT Nomor 723/X/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim” kepada Gimel Nainggolan melalui pesan WhatsApp)

Gimel Nainggolan menanggapi bahwa pelaporan itu wajar saja dalam urusan seperti ini. ”Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” pungkasnya.

Pewarta:MN & BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *