Advertisement

Apakah Sertifikat Tanah Menjamin Kepemilikan Secara Mutlak?

OBSERVER — Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa memiliki sertifikat tanah berarti kepemilikan aset tersebut sudah 100 persen aman dan tidak dapat digugat oleh pihak mana pun. Namun, benarkah demikian?

Pertanyaan krusial seputar kepastian hukum sertifikat tanah ini terjawab jelas dalam sebuah dialog yang digelar di tengah jemaat HKBP Balaraja, Tangerang, Banten, pada Minggu (25/10/2026).

Acara yang difasilitasi oleh Majelis Jemaat (Parhalado) HKBP Balaraja usai kebaktian pagi tersebut menghadirkan Mangatur Nainggolan, seorang lawyer yang dikenal sering berpihak pada korban kasus mafia tanah. Turut hadir dalam tim Mangatur Nainggolan Lawfirm (MNL) pada kesempatan itu, yakni Estomihi Limbanraja, Sudianto Simbolon, dan Pantas S.

Menjawab keraguan jemaat mengenai status hukum aset properti, Mangatur dengan tegas mematahkan mitos yang beredar di masyarakat.

“Sertifikat tanah tidak menjadi jaminan mutlak sebagai pemilik tanah,” tegas Mangatur Nainggolan di hadapan jemaat.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat hanyalah salah satu instrumen, namun ada tahapan proses lain yang wajib dipenuhi. “Ada tahapan proses yang harus dilakukan, misalnya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pengecekan batas-batas tanah di lokasi secara fisik. Hal yang paling penting, setelah transaksi antara pemilik tanah dan pembeli, maka pembeli harus segera menduduki atau menguasai tanah tersebut,” lanjutnya.

Sertifikat Tanah: Alat Bukti Kuat, Bukan Mutlak

Pernyataan bahwa sertifikat tidak menjadi jaminan mutlak ini sejalan dengan prinsip dasar hukum agraria di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah diakui sebagai alat bukti yang kuat, tetapi bukan alat bukti yang mutlak.

Artinya, meskipun seseorang telah memegang sertifikat atas nama dirinya, kepemilikan tersebut masih bisa digugat atau dibatalkan oleh pengadilan. Hal ini dapat terjadi jika pihak lain mampu membuktikan adanya cacat hukum, sengketa batas, atau kesalahan administratif dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Sayang Dilewatkan:  Awas Tanah Hilang! Mengenal Asas 'Rechtsverwerking' dan Bahaya Menelantarkan Tanah Bertahun-tahun

Sebagaimana dirangkum dari portal edukasi hukum Kementerian Keuangan (klc2.kemenkeu.go.id), dokumen lain seperti girik, petuk, atau surat keterangan desa memang bukan bukti kepemilikan yang sah dan kuat dibandingkan sertifikat. Namun, sertifikat itu sendiri tetap terbuka untuk dibuktikan sebaliknya (contrair evidence) di hadapan hakim.

Tips Aman Transaksi dan Mencegah Sengketa Tanah

Mengingat risiko sengketa tanah dan modus operandi mafia tanah yang semakin beragam, kesimpulan dari dialog hukum ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terlena oleh selembar kertas sertifikat.

Sertifikat tanah memang memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sangat kuat sebagai bukti kepemilikan. Namun, untuk meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari, sangat disarankan untuk selalu memastikan keaslian data yuridis dan fisik tanah langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, penguasaan fisik atas tanah yang dibeli merupakan langkah preventif yang krusial agar aset yang telah Anda beli tidak diklaim atau diserobot oleh pihak lain.

Pewarta: BTS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *