OBSERVER, Jakarta – Peristiwa tak terduga mewarnai jalannya audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026. Seorang peserta audiensi yang merasa tidak puas dengan penanganan suatu perkara, nekat melakukan tindakan di luar batas: menyiramkan air kepada Hakim sekaligus Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Kejadian ini sontak menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan peradilan Indonesia. Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam. Melalui konferensi pers resminya, Juru Bicara MA, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.Hum., menegaskan sikap kelembagaan dalam menyikapi insiden penyiraman hakim tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya MA merespons kejadian ini, dan benarkah ada tudingan suap di balik aksi nekat tersebut?
Sikap Tegas Mahkamah Agung: Intimidasi Tidak Dapat Dibenarkan
Mahkamah Agung menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan dukungan moril sepenuhnya kepada Hakim Retno Lastiani beserta seluruh jajaran PN Pati.
“Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan,” tegas Dr. Heru Pramono.
Lebih lanjut, MA menggarisbawahi bahwa segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan (contempt of court) tidak akan ditoleransi. Mahkamah Agung memastikan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum tanpa pandang bulu, menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian, tanpa melakukan intervensi.
Menjawab Isu Dugaan Suap Rp1 Miliar
Dalam perkembangannya, insiden penyiraman ini diiringi oleh isu liar yang dilemparkan oleh pihak penyiram, yakni adanya dugaan suap senilai Rp1 miliar. Menanggapi hal ini, MA mengambil langkah terukur melalui Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
Pihak Bawas MA bergerak cepat dengan meminta klarifikasi. Hasil sementara menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan tudingan tersebut.
Menurut catatan pengawasan internal, Hakim Retno Lastiani dikenal sebagai figur dengan rekam jejak yang bersih. “Hakim ini tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga ini termasuk hakim yang integritasnya terjaga dengan baik,” jelas MA. Tidak ada indikasi pelanggaran maupun keterlibatan dalam praktik transaksional perkara.
PN Pati Berpredikat SMAP Paripurna
Fakta lain yang mematahkan tudingan miring tersebut adalah status kelembagaan PN Pati itu sendiri. Saat ini, Pengadilan Negeri Pati telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.
Sertifikasi tertinggi ini menjadi bukti sahih bahwa sistem pengawasan dan anti-korupsi di lingkungan PN Pati berjalan sangat ketat, sehingga kemungkinan terjadinya praktik suap seperti yang dituduhkan sangatlah kecil.
Evaluasi Keamanan dan Kebijakan Zero Tolerance
Insiden di Pati ini menjadi alarm bagi MA untuk kembali mengevaluasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait pengamanan persidangan. Pengamanan di seluruh peradilan di Indonesia akan terus dievaluasi agar perlindungan terhadap insan peradilan dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, MA kembali menegaskan komitmen Zero Tolerance terhadap korupsi peradilan (judicial corruption). Jika ada hakim atau aparatur yang terbukti melakukan transaksi perkara, hukumannya hanya dua: dipecat atau diproses pidana.
Bagaimana Masyarakat Seharusnya Bertindak?
Kebebasan berpendapat dan mengkritik pengadilan adalah hak masyarakat. Namun, MA mengimbau agar ketidakpuasan disalurkan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan kekerasan fisik atau perendahan martabat.
Apabila masyarakat menemukan bukti valid adanya pelanggaran kode etik atau praktik suap oleh aparat peradilan, laporan dapat dilayangkan melalui:
- Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agunguntuk pengawasan internal.
- Komisi Yudisial (KY)selaku pengawas eksternal.
- Aparat Penegak Hukum (Polisi/KPK)untuk tindak pidana korupsi.
Satu insiden di Pati ini tidak akan menyurutkan semangat keadilan. Sebaliknya, Mahkamah Agung justru mendorong seluruh peradilan di Indonesia, termasuk PN Pati, untuk tetap tenang, menjaga integritas, dan terus memberikan pelayanan profesional bagi para pencari keadilan.
Sumber: Konferensi Pers dari MA (YouTube Streaming)
Pewarta: BTS

















Leave a Reply